Muslim :
Bagaimana Natalmu?
David : Baik, kau tidak mengucapkan Selamat Natal padaku?
Muslim : Tidak, agama kami menghargai toleransi antar agama, termasuk agamamu, tapi masalah ini, agama saya melarangnya.
David : Tapi kenapa,bukankah hanya sekedar kata-kata? Teman muslimku yang lain mengucapkannya padaku.
Muslim : Mungkin mereka belum mengetahuinya. David, kau bisa mengucapkan “Dua kalimat syahadat”?
David : Oh tidak, saya tidak bisa mengucapkannya. Itu akan mengganggu kepercayaan saya.
Muslim : Kenapa? Bukankah hanya kata-kata? Ayo, ucapkanlah.
David : Sekarang, saya mengerti.
Terlepas
dari banyaknya sebagian ikhwah yang ikut memposting "dialog antara
'Muslim' dan 'David' di atas, saya pribadi tetap mengkritisi sebagian
isi dialog tersebut yakni ketika 'Muslim' bertanya kepada 'David',
"Bagaimana natalmu ?".
1.
Mengapa "Muslim" mesti membuka pertanyaannya seperti itu, langsung
menanyakan tentang acara natal "David". Bukankah ini sama saja dengan
"Muslim" bertanya kepada "David", "bagaimana acara sujudmu kepada
salib", "bagaimana acara syirikmu", "bagaimana acara kelahiran tuhanmu",
dan semisalnya. Bukankah pertanyaan seperti ini justru "cari-cari
masalah"?
2. Pertanyaan "Bagaimana natalmu ?" justru
"memancing" David untuk bertanya lebih lanjut dan "mengarahkan" Muslim
agar mengucapkan selamat natal kepada David. Perkaranya sebenarnya mudah
jika "Muslim" menyapa dg pertanyaan,
"Bagaimana kabarmu ?"
3.
Dialog tersebut dikhawatirkan menjadi "dalih" bagi sebagian orang untuk
MEMBIASAKAN "bertanya lebih dulu" tentang acara hari raya orang kafir
kepada temannya yang kafir
4. Apakah ada praktek dari
salafush shalih yang "memulai pertanyaan" seperti "bagaimana natalmu?".
Padahal ketika Rasulullah dan para shahabat radhiallahu'anhum hidup,
mereka juga bermuamalah dengan kaum nasrani.
5. Kita
beragama bukan menurut si fulan, si fulan, dan si fulan. Kita beragama
menurut Nabi shallallahu'alaihi wa sallam dan para shahabat
radhiallahu'anhum.
Selesai.
Penulis: Ibnu Musthofa
Fatwa-fatwa Ulama Dunia Tentang Menyikapi Hari Raya Orang Kafir (Seperti Natal dan Tahun Baru)
SIKAP MUSLIM TERHADAP HARI RAYA ORANG KAFIR
Sesungguhnya
nikmat terbesar yang diberikan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala
kepada hamba-Nya adalah nikmat Islam dan iman serta istiqomah di
atas jalan yang lurus. Allah Subhannahu wa Ta'ala telah
memberitahukan bahwa yang dimaksud jalan yang lurus adalah
jalan yang ditempuh oleh hamba-hamba-Nya yang telah diberi
nikmat dari kalangan para nabi, shiddiqin, syuhadaa dan sholihin
(Qs. An Nisaa :69).
Jika diperhatikan dengan teliti,
maka kita dapati bahwa musuh-musuh Islam sangat gigih berusaha
mema-damkan cahaya Islam, menjauhkan dan menyimpangkan ummat
Islam dari jalan yang lurus, sehingga tidak lagi istiqomah.Hal
ini diberitahukan sendiri oleh Allah Ta'ala di dalam
firman-Nya, diantaranya, yang artinya:
"Sebagian besar Ahli Kitab
menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada
kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul)
dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran.
Maka ma'afkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah
mendatangkan perintah-Nya. Sesung-guh-Nya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu." (QS. 2:109)
Firman Allah Subhannahu wa Ta'ala yang lain, artinya:
Katakanlah:
"Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalang-halangi dari jalan
Allah orang-orang yang telah beriman, kamu menghendakinya menjadi
beng-kok, padahal kamu menyaksikan". Allah sekali-kali tidak lalai
dari apa yang kamu kerjakan. (QS. 3:99)
Artinya : "
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menta'ati orang-orang
yang kafir itu, niscaya mereka mengembalikan kamu kebelakang
(kepada kekafiran), lalu jadilah kamu orang-orang yang rugi". (QS. 3:149)
Salah
satu cara mereka untuk menjauhkan umat Islam dari agama (jalan
yang lurus)yakni dengan menyeru dan mempublikasikan hari-hari besar
mereka ke seluruh lapisan masyara-kat serta dibuat kesan
seolah-oleh hal itu merupakan hari besar yang sifatnya umum dan
bisa diperingati oleh siapa saja. Oleh karena itu, Komisi Tetap
Urusan Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi telah
memberikan fatwa berkenaan dengan sikap yang seharusnya
dipegang oleh setiap muslim terhadap hari-hari besar orang
kafir.Secara garis besar fatwa yang dimaksud adalah:
- Sesungguhnya
kaum Yahudi dan Nashara menghubungkan hari-hari besar mereka
dengan peristiwa-peritiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai
harapan baru yang dapat memberikan keselamatan, dan ini sangat
tampak di dalam perayaan milenium baru (tahun 2000 lalu), dan
sebagian besar orang sangat sibuk memperangatinya, tak
terkecuali sebagian saudara kita -kaum muslimin- yang
terjebak di dalamnya. Padahal setiap muslim seharusnya menjauhi
hari besar mereka dan tak perlu menghiraukannya.
- Perayaan
yang mereka adakan tidak lain adalah kebatilan semata yang
dikemas sedemikian rupa, sehingga kelihatan menarik. Di dalamnya
berisikan pesan ajakan kepada kekufuran, kesesatan dan kemungkaran
secara syar'i seperti: Seruan ke arah persatuan agama dan
persamaan antara Islam dengan agama lain. Juga tak dapat
dihindari adanya simbul-simbul keagamaan mereka, baik berupa
benda, ucapan ataupun perbuatan yang tujuannya bisa jadi
untuk menampakkan syiar dan syariat Yahudi atau Nasrani yang
telah terhapus dengan datangnya Islam atau kalau tidak agar
orang menganggap baik terhadap syariat mereka, sehingga
biasnya menyeret kepada kekufuran. Ini merupakan salah satu cara dan
siasat untuk menjauhkan umat Islam dari tuntunan agamanya,
sehingga akhirnya merasa asing dengan agamanya sendiri.
- Telah
jelas sekali dalil-dalil dari Al Quran, Sunnah dan atsar yang
shahih tentang larangan meniru sikap dan perilaku orang kafir yang
jelas-jelas itu merupakan ciri khas dan kekhususan dari agama
mereka, termasuk di dalam hal ini adalah Ied atau hari besar
mereka.Ied di sini mencakup segala sesuatu baik hari atau
tempat yang diagung-agungkan secara rutin oleh orang kafir,
tempat di situ mereka berkumpul untuk mengadakan acara
keagamaan, termasuk juga di dalam hal ini adalah amalan-amalan
yang mereka lakukan. Keseluruhan waktu dan tempat yang
diagungkan oleh orang kafir yang tidak ada tuntunannya di dalam Islam,
maka haram bagi setiap muslim untuk ikut mengagungkannya.
- Larangan
untuk meniru dan memeriahkan hari besar orang kafir selain
karena adanya dalil yang jelas juga dikarenakan akan memberi dampak
negatif, antara lain:
- Orang-orang
kafir itu akan merasa senang dan lega dikarenakan sikap
mendukung umat Islam atas kebatilan yang mereka lakukan.
- Dukungan
dan peran serta secara lahir akan membawa pengaruh ke
dalam batin yakni akan merusak akidah yang bersangkutan secara
bertahap tanpa terasa.
- Yang paling berbahaya ialah sikap
mendukung dan ikut-ikutan terhadap hari raya mereka akan
menumbuhkan rasa cinta dan ikatan batin terhadap orang
kafir yang bisa menghapuskan keimanan.Ini sebagaimana yang
difirmankan Allah Ta'ala, artinya: "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani
menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara
kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya
o-rang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim". (QS. 5:51)
- Dari
uraian di atas, maka tidak diperbolehkan bagi setiap muslim
yang mengakui Allah sebagai Rabb, Islam sebagai agama dan Muhammad
sebagai nabi dan rasul, untuk ikut merayakan hari besar yang
tidak ada asalnya di dalam Islam, tidak boleh menghadiri,
bergabung dan membantu terselenggaranya acara tersebut.Karena
hal ini termasuk dosa dan melanggar batasan Allah.Dia telah
melarang kita untuk tolong-menolong di dalam dosa dan
pelanggaran, sebagaimana firman Allah, artinya: "Dan
tolong-menolonglah kamu di dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat
berat siksa-Nya." (QS. 5:2)
- Tidak
diperbolehkan kaum muslimin memberikan respon di dalam bentuk
apapun yang intinya ada unsur dukungan, membantu atau memeriahkan
perayaan orang kafir, seperti : iklan dan himbauan; menulis
ucapan pada jam dinding atau fandel; menyablon/membuat baju
bertuliskan perayaan yang dimaksud; membuat cinderamata dan
kenang-kenangan; membuat dan mengirimkan kartu ucapan
selamat; membuat buku tulis;memberi keistimewaan seperti
hadiah /diskon khusus di dalam perdagangan, ataupun(yang
banyak terjadi) yaitu mengadakan lomba olah raga di dalam
rangka memperingati hari raya mereka. Kesemua ini termasuk di dalam
rangka membantu syiar mereka.
- Kaum muslimin tidak
diperbolehkan beranggapan bahwa hari raya orang kafir
seperti tahun baru (masehi), atau milenium baru sebagai waktu
penuh berkah(hari baik) yang tepat untuk memulai babak baru di dalam
langkah hidup dan bekerja, di antaranya adalah seperti
melakukan akad nikah,memulai bisnis, pembukaan proyek-proyek
baru dan lain-lain. Keyakinan seperti ini adalah batil dan
hari tersebut sama sekali tidak memiliki kelebihan dan
ke-istimewaan di atas hari-hari yang lain.
- Dilarang bagi
umat Islam untuk mengucapkan selamat atas hari raya orang
kafir, karena ini menunjukkan sikap rela terhadapnya di samping
memberikan rasa gembira di hati mereka.Berkaitan dengan ini Ibnul
Qayim rahimahullah pernah berkata, "Mengucapkan selamat
terhadap syiar dan simbol khusus orang kafir sudah disepakati
kaha-ramannya seperti memberi ucapan selamat atas hari raya
mereka, puasa mereka dengan mengucapkan, "Selamat hari raya
(dan yang semisalnya), meskipun pengucapnya tidak terjeru-mus
ke dalam kekufuran, namun ia telah melakukan keharaman yang
besar, karena sama saja kedudukannya dengan mengucapkan selamat atas
sujudnya mereka kepada salib. Bahkan di hadapan Allah, hal ini
lebih besar dosanya daripada orang yang memberi ucapan
selamat kapada peminum khamar, pembunuh, pezina dan
sebagainya. Dan banyak sekali orang Islam yang tidak memahami
ajaran agamanya, akhirnya terjerumus ke dalam hal ini, ia
tidak menyadari betapa besar keburukan yang telah ia lakukan.
Dengan demikian, barang siapa memberi ucapan selamat atas kemaksiatan,
kebid'ahan dan lebih-lebih kekufuran, maka ia akan
berhadapan dengan murka Allah". Demikian ucapan beliau
rahimahullah!
- Setiap muslim harus merasa bangga dan mulia
dengan hari rayanya sendiri termasuk di dalam hal ini adalah
kalender dan penanggalan hijriyah yang telah disepakati oleh
para shahabat Radhiallaahu anhu, sebisa mungkin kita pertahan
kan penggunaannya, walau mungkin lingkungan belum mendukung.
Kaum muslimin sepeninggal shahabat hingga sekarang (sudah 14
abad), selalu menggunakannya dan setiap pergantian tahun baru
hijriyah ini, tidak perlu dengan mangadakan perayaan-perayaan
tertentu.
Demikianlah sikap yang seharusnya
dimiliki oleh setiap mukmin, hendaknya ia selalu menasehati
dirinya sendiri dan berusaha sekuat tenaga menyelamatkan diri
dari apa-apa yang menyebabkan kemurkaan Allah dan laknatNya.
Hendaknya ia mengambil petunjuk hanya dari Allah dan menjadikan
Dia sebagai penolong.
(Disarikan dari: Fatwa Komisi Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi tentang Perayaan Milenium Baru tahun 2000.
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Alu Syaikh, Anggota: Syaikh
Abdullah bin Abdur Rahman Al-Ghadyan, Syaikh Bakr bin Abdullah
Abu Zaid, Syakh Shalih bin Fauzan Al Fauzan. ([Dept Ilmiah])
BOLEHKAH MEMBERI UCAPAN SELAMAT HARI RAYA KEPADA ORANG-ORANG MASIHIYUN [PENGIKUT ISA AL-MASIH]?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh memberikan
ucapan selamat hari raya atau yang lainnya kepada orang-orang masihiyun
?
Jawaban.
Yang benar adalah jika
kita mengatakan : Orang-orang nashrani, karena kalimat masihiyun
berarti menisbatkan syariat (yang dibawa Nabi Isa) kepada agama
mereka, artinya mereka menisbatkan diri mereka kepada Al-Masih Isa bin
Maryam. Padahal telah diketahui bahwa Isa bin Maryam 'Alaihis Salam
telah membawa kabar gembira untuk Bani Israil dengan (kedatangan)
Muhammad. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.
"Artinya :
Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata : 'Hai Bani Israil,
sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang
turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan
(datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya
Ahmad (Muhammad)'. Maka tatkala rasul itu datang kepada mereka dengan
membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata : 'Ini adalah sihir
yang nyata". [Ash-Shaff : 6]
Maka jika mereka mengkafiri
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berarti mereka telah
mengkafiri Isa, karena mereka telah menolak kabar gembira yang beliau
sampaikan kepada mereka. Dan oleh karena itu kita mensifati mereka
dengan apa yang disifatkan Allah atas mereka dalam Al-Qur'an dan
dengan apa yang disifatkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam As-Sunnah, dan yang disifatkan oleh para ulama muslimin
dengan sifat ini yaitu bahwa mereka adalah nashrani, sehingga kita pun
mengatakan : Sesungguhnya orang-orang nashrani jika mengkafiri
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam maka sebenarnya mereka telah
mengkafiri Isa bin Maryam.
Akan tetapi mereka mengatakan :
"Sesungguhnya Isa bin Maryam telah memberikan kabar gembira kepada
kami dengan seorang rasul yang akan datang sesudahnya yang namanya
Ahmad, sementara yang datang namanya adalah Muhammad. Maka kami
menanti (rasul yang bernama) Ahmad, sedangkan Muhammad bukanlah yang
dikhabar gembirakan oleh Isa".
Maka apakah jawaban atas penyimpangan ini ?
Jawabannya adalah kita mengatakan bahwa Allah telah berfirman :
"Artinya : Maka ketika ia (Muhammad) datang kepada mereka dengan penjelasan-penjelasan".
Ayat
ini menunjukkan bahwa rasul tersebut telah datang ; dan apakah telah
datang kepada mereka seorang rasul selain Muhamad Shallallahu 'alaihi
wa sallam setelah Isa ? Tentu saja tidak, tidak seorang rasul pun yang
datang sesudah Isa selain Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan
berdasarkan ini maka wajiblah atas mereka untuk beriman kepada
Muhamamd Shallallahu 'alaihi wa sallam dan juga kepad Isa 'Alaihis
sallam.
"Artinya : Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an
yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang
yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikatNya,
kitab-kitabNya dan rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan) : 'Kami tidak
membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari
rasul-rasulNya" [Al-Baqarah : 285]
Oleh karena itu Nabi Shallallahu 'alaihi sallam bersabda.
"Artinya
: Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak
disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah dan bahwa
Isa dalah hamba dan utusan Allah ….." [1]
Maka tidak
sempurna iman kita kecuali dengan beriman kepada Isa 'Alaihis salam
dan bahwa beliau adalah hamba dan utusan Allah, sehingga kita tidak
mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh orang-orang nashrani ;
bahwa ia adalah putra Allah, dan tidak (pula mengatakan) bahwa ia
adalah tuhan. Dan kita tidak pula mengatakan sebagaiamana yang
dikatakan oleh orang yahudi : Bahwa beliau adalah pendusta dan bukan
seorang Rasul dari Allah, akan tetapi kita mengatakan bahwa Isa diutus
kepada kaumnya dan bahwa syari'at Isa dan nabi-nabi yang lainnya telah
dihapus oleh syari'at Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Adapun
memberikan ucapan selamat hari raya kepada orang-orang nashrani atau
yahudi maka ia adalah haram berdasarkan kesepakatan para ulama
sebagaimana disebutkan Ibnu Qayyim Rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli
Adz-Dzimmah, dan silakan anda membaca teks tulisan beliau.
"Dan
adapun memberikan ucapan selamat untuk syi'ar-syi'ar kekufuran yang
bersifat khusus maka ia adalah haram secara ijma', seperti mengucapkan
selamat untuk hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan : "Hari
raya yang diberkahi untuk anda". Maka yang seperti ini kalaupun orang
yang mengucapkannya selamat dari kekufuran maka perbuatan itu termasuk
yang diharamkan. Dan ia sama dengan memberikan selamat untuk sujudnya
kepada salib. Bahkan itu lebih besar dosanya dan lebih dimurkai oleh
Allah daripada memberikan selamat atas perbuatannya meminum khamar,
membunuh, melakukan zina dan yang semacamnya. Dan banyak orang yang
tidak memiliki penghormatan terhadap Ad-Dien terjatuh dalam hal itu
dan ia tidak mengetahui apa yang telah ia lakukan". Selesai tulisan
beliau
_________
Foote Note.
[1]. Bagian dari hadits
yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari No. 3435 dalam kitab Ahaditsul
Anbiya Bab Qauluhu Ta'ala : Ya Ahlal Kitabi La Taghlu Fi Dinikum, dan
oleh Muslim No. 28 dalam kitab Al-Iman Bab Ad-Dalil 'Alaa Inna Man
Maata Alat Tauhid Dkhalal Jannah Qath'an dari hadits Ubaidah bin
Ash-Shamit Radhiyallahu 'anhu.
[Disalin dari kitab
Ash-Shahwah Islamiyah ; Dhawabith wa Taujihat edisi Indonesia Panduan
Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,
Editor Abu Anas Ali bin Husein Abu Luz, terbitan Darul Haq]
Sumber : http://almanhaj.or.id/
Pertanyaan :
Apakah
boleh berpartisipasi dengan kalangan non
muslim dalam hari-hari Raya mereka, seperti hari ulang
tahun misalnya?
Jawaban :
Alhamdulillah.
Seorang muslim tidak boleh berpartisipasi
dalam hari-hari perayaan mereka dan turut
menunjukkan kegembiraan dan keceriaan bersama
mereka dalam memperingatinya, atau ikut libur
bersama mereka, baik itu peringatan yang
bersifat keagamaan atau keduniawiaan. Karena
itu menyerupai musuh-musuh Allah yang memang
diharamkan, selain juga berarti menolong
mereka dalam kebatilan. Diriwayatkan dengan shahih dari
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau
bersabda:
"Barangsiapa yang menyerupai satu kaum berarti termasuk golongan mereka."
Sementara Allah juga berfirman (yang artinya) :
"Bertolong-tolonganlah
dalam kebaikan dan ketakwaan dan janganlah
bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan;
bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah
itu Maha Keras siksanya.." (QS.Al-Maa-idah :
2)
Maka kami nasihat agar Anda menelaah kibat
Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem karya Ibnu Taimiyyah
-Rahimahullah-- sebuah buku yang amat bermutu
sekali dalam persoalan tersebut. Wabillahit
Taufiq. Semoga shalawat dan salam terlimpahkan
kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Saudi
Arabia, Dewan Tetap Arab Saudi untuk
riset-riset Ilmiyah dan Fatwa, fatwa nomor
2540)
Pertanyaan :
Apa
hukum syariat tentang partisipasi dalam perayaan
atau even-even tahunan, seperti Hari Keluarga
Internasional, Hari Cacat Nasional, Hari
Manula Nasional, atau seperti
perayaan-perayaan keagamaan semacam Isra dan Mi'raaj,
Maulid Nabi, Hari Hijrah dan sejenisnya? Caranya dengan
menyebarkan buletin, atau mengadakan ceramah-ceramah
dan seminar Islam untuk memberi peringatan
kepada orang banyak dan menasihati mereka?
Jawaban :
Al-Hamdulillah.
Semua perayaan tahunan dan pertemuan tahunan
tersebut adalah Hari-hari Raya bid'ah dan ajaran
bid'ah yang tidak pernah diturunkan oleh Allah
penjelasan tentang hal itu.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Berhati-hatilah
terhadap amalan yang dibuat-buat. Setiap
amalan yang dibuat-buat adalah bid'ah dan
setiap bid'ah adalah sesat." (Diriwayatkan
oleh Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi serta
yang lainnya)
Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam juga bersabda: "Masing-masing kaum
memiliki Hari Raya, dan ini adalah Hari Raya kita." (HR.
Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah-- mengulas
persoalan tersebut secara panjang lebar dalam
buku beliau Iqtidha-ush Shiratil Mustaqiem
Mukhalafata Ash-habil Jahiem, berkaitan dengan
kecaman terhadap berbagai Hari Raya bid'ah
yang tidak ada asalnya dalam ajaran Islam yang
lurus. Adapun kerusakan yang terkandung dalam
acara-acara tersebut, tidak setiap orang, bahkan juga
kebanyakan orang tidak dapat mengetahui kerusakan yang
terkandung dalam bentuk bid'ah semacam itu. Apalagi
bentuk bid'ah itu adalah bid'ah dalam ibadah
syariat. Hanya kalangan cerdik pandai dari
para ulama yang dapat mengetahui kerusakan
yang terdapat di dalamnya.
Kewajiban
umat manusia adalah mengikuti ajaran
Kitabullah dan Sunnah Rasul, meskipun ia belum
bisa mengetahui maslahat dan kerusakan yang terdapat di
dalamnya. Dan bahwasanya orang yang membuat-buat satu
amalan pada hari tertentu dalam bentuk shalat,
puasa, membuat makanan, banyak-banyak melakukan
infak dan sejenisnya, tentu akan diiringi
oleh keyakinan hati. Karena ia pasti memiliki
keyakinan bahwa hari itu lebih baik dari
hari-hari lain. Karena kalau tidak ada
keyakinan demikian dalam hatinya, atau dalam hati orang
yang mengikutinya, tidak akan mungkin hati itu tergerak
untuk mengkhususkan hari tertentu atau malam
tertentu dengan ibadah tersebut. Mengutamakan
sesuatu tanpa adanya keutamaan adalah tidak
mungkin.
Kemudian Hari Raya (Ied)
bisa menjadi nama untuk tempat perayaan,
waktu perayaan, atau pertemuan pada perayaan tersebut.
Ketiganya memunculkan beberapa bentuk bid'ah. Adapun
yang berkaitan dengan waktu, ada tiga macam. Terkadang
di dalamnya juga tercakup sebagian bentuk
tempat dan aktivitas perayaan.
Pertama:
Hari yang secara asal memang tidak dimuliakan
oleh syariat, tidak pernah pula disebut-sebut
oleh para ulama As-Salaf. Tidak ada hal yang
terjadi yang menyebabkan hari itu dimuliakan.
Yang kedua:
Hari di mana terjadi satu peristiwa
sebagaimana terjadi pada hari yang lain, tanpa
ada konsekuensi menjadikannya sebagai musim tertentu,
para ulama As-Salaf juga tidak pernah memuliakan hari
tersebut. Maka orang yang memuliakan hari itu, telah
menyerupai umat Nashrani yang menjadikan
hari-hari terjadinya beberapa peristiwa
terhadap Nabi Isa sebagai Hari Raya. Bisa juga
mereka menyerupai orang-orang Yahudi.
Sesungguhnya Hari Raya itu adalah syariat yang
ditetapkan oleh Allah untuk diikuti. Kalau tidak, maka
akan menjadi bid'ah yang diada-adakan dalam agama
ini.
Demikian juga banyak bid'ah yang
dilakukan masyarakat yang meniru-niru
perbuatan umat Nashrani terhadap hari
kelahiran Nabi Isa -'Alaihissalam-- , bisa
jadi untuk menunjukkan kecintaan terhadap Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan memuliakan beliau.
Perbuatan semacam itu tidak pernah dilakukan oleh
generasi As-Salaf, meskipun yang mengharuskannya (bila
memang boleh) sudah ada, dan tidak ada hal yang
menghalangi.
Yang ketiga: Hari-hari
di mana dilaksanakan banyak syariat, seperti
hari Asyura, hari Arafah, dua Hari Raya dan
lain-lain. Kemudian sebagian Ahli Bid'ah
membuat-buat ibadah pada hari itu dengan
keyakinan bahwa itu merupakan keutamaan, padahal itu
perbuatan munkar yang dilarang. Seperti orang-orang
Syi'ah Rafidhah yang menghaus-hauskan diri dan
bersedih-sedih pada hari Asyura' dan lain-lain. Semua
itu termasuk perbuatan bid'ah yang tidak pernah
disyariatkan oleh Allah Ta'ala dan Rasul-Nya,
tidak pula oleh para generasi As-Salaf atau
Ahli Bait Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Adapun mengadakan pertemuan rutin yang
berlangsung secara terus menerus setiap
minggu, setiap bulan atau setiap tahun selain
pertemuan-pertemuan yang disyariatkan, itu meniru
pertemuan rutin dalam shalat lima waktu, Jumat, Ied dan
Haji. Yang demikian itu termasuk bid'ah yang
dibuat-buat.
Dasarnya adalah bahwa seluruh
ibadah-ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan
secara rutin sehingga menjadi sunnah
tersendiri dan memiliki waktu pelaksanaan
tersendiri kesemuanya telah ditetapkan oleh
Allah. Semua itu sudah cukup menjadi syariat bagi
hamba-hamba-Nya. Kalau ada semacam pertemuan yang
dibuat-buat sebagai tambahan dari pertemuan-pertemuan
tersebut dan dijadikan sebagai kebiasaan, berarti itu
upaya menyaingi syariat dan ketetapan Allah.
Perbuatan itu mengandung kerusakan yang telah
disinggung sebelumnya. Lain halnya dengan
bentuk bid'ah yang dilakukan seseorang
sendirian, atau satu kelompok tertentu
sesekali saja."
Berdasarkan penjelasan
sebelumnya, seorang muslim tidak boleh berpartisipasi
pada hari-hari yang dirayakan setiap tahun secara rutin,
karena itu menyaingi Hari-hari Raya kaum
muslimin sebagaimana telah kita jelaskan
sebelumnya. Tetapi kalau dilakukan sekali
saja, dimisalkan seorang muslim hadir di hari
itu untuk memberikan penjelasan kepada kaum
muslimin lainnya dan menyampaikan kebenaran kepada
mereka, maka tidak apa-apa, insya Allah. Wallahu A'lam.
(Sumber : Masail wa Rasaail, Muhammad Al-Humud An-Najdi hal. 31)
Hukum menyambut dan merayakan hari Raya non Muslim (Natal/Tahun Baru/Imlek, red)
Sesungguhnya
di antara konsekwensi terpenting dari sikap membenci orang-orang kafir
ialah menjauhi syi'ar dan ibadah mereka. Sedangkan syi'ar mereka yang
paling besar adalah hari raya mereka, yang berkaitan dengan tempat
maupun waktu. Maka orang Islam berkewajiban menjauhi dan
meninggalkannya.
Ada seorang lelaki yang datang kepada
baginda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meminta fatwa karena
ia telah bernadzar memotong hewan di Buwanah (nama sebuah tempat), maka
Nabi Shallallahu 'alihi wa sallam menanyakan kepadanya.
"Artinya
: Apakah di sana ada berhala dari berhala-berhala orang Jahiliyah yang
disembah ?" Dia menjawab. "Tidak". Beliau bertanya, "Apakah di sana
tempat dilaksanakannya hari raya dari hari-hari raya mereka ?" Dia
menjawab. "Tidak". Maka Nabi bersabda, "Tepatilah nadzarmu, karena
sesungguhnya tidak boleh melaksanakan nadzar dalam maksiat kepada Allah
dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam". [Hadits Riwayat Abu
Daud dengan sanad yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari dan Muslim]
Hadits
di atas menunjukkan, tidak boleh menyembelih untuk Allah di tempat
yang digunakan menyembelih untuk selain Allah ; atau di tempat
orang-orang kafir merayakan pesta atau hari raya. Sebab hal itu berarti
mengikuti mereka dan menolong mereka di dalam mengagungkan
syi'ar-syi'ar mereka, dan juga, karena menyerupai mereka atau menjadi
wasilah yang menghantarkan kepada syirik. Begitu pula ikut merayakan
hari raya (hari besar) mereka mengandung wala' kepada mereka dan
mendukung mereka dalam menghidupkan syiar-syiar mereka.
Di
antara yang dilarang adalah menampakkan rasa gembira pada hari raya
mereka, meliburkan pekerjaan (sekolah), memasak makanan-makanan
sehubungan dengan hari raya mereka. Dan diantaranya lagi ialah
mempergunakan kalender masehi, karena hal itu menghidupkan kenangan
terhadap hari raya Natal bagi mereka. Karena itu para sahabat
menggunakan kalender Hijriyah sebagai gantinya.
Syaikh Ibnu Taimiyah berkata [1], "Ikut merayakan hari-hari besar mereka tidak diperbolehkan karena dua alasan.
Pertama.
Bersifat
umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut
berarti mengikuti Ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan
tidak ada dalam kebiasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung
kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka.
Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan
semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyariatkan
adalah menyelisihinya telah disyariatkan diatas. Maka barangsiapa
mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak
melakukan mafsadah (kerusakan) apa pun, terlebih lagi kalau dia
melakukannya.
Alasan Kedua.
Karena
hal itu adalah bid'ah yang diada-adakan. Alasan ini jelas menunjukkan
bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu.
Beliau
juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin bertasyabbuh
(menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka,
seperti makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan
seperti bekerja dan beribadah atau pun yang lainnya. Tidak halal
mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang
diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengijinkan anak-anak
ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak
boleh menampakkan perhiasan.
Ringkasnya, tidak boleh
mekakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari
itu. Hari raya mereka bagi umat Islam haruslah seperti hari-hari
biasanya, tidak ada hal istimewa atau khusus yang dilakukan umat Islam.
Adapun jika dilakukan hal-hal tersebut oleh umat Islam dengan sengaja
[2] maka berbagai golongan dari kaum Salaf dan Khalaf menganggapnya
makruh. Sedangkan pengkhususan seperti yang tersebut diatas maka tidak
ada perbedaan di antara ulama, bahkan sebagian ulama menganggap kafir
orang yang melakukan hal tersebut, karena dia telah mengagungkan
syi'ar-syi'ar kekufuran.
Segolongan ulama mengatakan,
"Siapa yang menyembelih kambing pada hari raya mereka (demi
merayakannya), maka seolah-olah dia menyembelih babi". Abdullah bin Amr
bin Ash berkata, "Siapa yang mengikuti negara-negara 'ajam (non Islam)
dan melakukan peryaan Na'iruz [3] dan Mihrajan [4] serta menyerupai
mereka sampai ia meninggal dunia dan dia belum bertobat, maka dia akan
dikumpulkan bersama mereka pada hari Kiamat" [5]
________
Foote Note.
[1] Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, (pentahqiq Dr Nashir Al-Aql), 1/425-426
[2] Mungkin yang dimaksud (yang benar) adalah "tanpa sengaja".
[3] Nairuz atau Nauruz (bahasa Persia) hari baru, peta tahun baru Iran yang bertepatan dengan tgl 21 Maret (pen)
[4]
Mihrajan, gabungan dari kata mihr (matahari) dan jaan (kehidupan atau
ruh) ; yaitu perayaan pada pertengahan musim gugur, dimana udara tidak
panas dan tidak dingin. Atau juga merupakan istilah bagi pesta yang
diadakan untuk hari bahagia (pen)
[5] Majmu Fatawa 25/329-330
[Disalin dari Kitab Tauhid Lish Shaffil Awwal Al-Ali, edisi Indonesia Kitab Tauhid-1, penulis Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, hal 153-155, Darul Haq]
Menyikapi
Perayaan Natal oleh Syaikh Muhammad ibn
Sholih Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang
kafir pada perayaan hari besar keagamaan
mereka ? (Misal : Merry Christmas, Selamat
hari Natal dan Tahun Baru dst, red) Dan bagaimana kita
menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal
kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke
tempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah
seorang Muslim berdosa jika ia melakukan
perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan
tetapi ia melakukannya hanya karena
menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena
malu atau karena terjepit dalam situasi yang
canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan
apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?
Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada
perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya
dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan oleh
Ibnul Qoyyim rahimahullah dalam bukunya ”Ahkamu
Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata: “Bahwa mengucapkan
selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi ciri
khasnya adalah Haram, secara sepakat. Seperti
memberi ucapan selamat kepada mereka pada
hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga
seseorang berkata, “Selamat Hari rraya”, atau
ia mengharapkan agar mereka merayakan hari
rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, jika orang
yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam
kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke
dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia
mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada
salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari
raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah
dan jauh lebih dibenci daripada memberi
selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan
membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang
sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama
terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui
keburukan perbuatannya. Maka siapa yang
memberi selamat kepada seseorang yang
melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau
kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya
kepada kemurkaan ALLAH.” –Akhir dari perkataan Syaikh
(Ibnul Qoyyim rahimahullah)–
(Syaikh Utsaimin
melanjutkan) Haramnya memberi selamat kepada orang
kafir pada hari raya keagamaan mereka
sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah
karena di dalamnya terdapat persetujuan atas
kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha
dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak
ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan
bagi seorang muslim untuk meridhai syi’ar atau
perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk
memberi selamat kepada mereka. Karena ALLAH
Ta’ala tidak meridhai hal tersebut,
sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman,
Artinya : “Jika kamu
kafir, maka sesungguhnya Allah tidak
memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai
kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur,
niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS Az
Zumar 39: 7].
Dan dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Artinya
: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu
ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi
agama bagimu.” [QS Al Maaidah: 3]
Maka memberi
selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama
saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir)
yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim)
atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat
kepada kita dengan ucapan selamat hari raya
mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu
bukan hari raya kita, dan hari raya mereka
tidaklah diridhai ALLAH, karena hal itu
merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam
agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah
dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wasallam, telah diutus
dengannya untuk semua makhluk. ALLAH berfirman
tentang Islam :
Artinya : “Barangsiapa mencari agama
selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah
akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia
di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
[QS Aali 'Imran: 85]
Dan bagi
seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk
menghadiri hari rayanya Hukumnya haram. Karena hal ini
lebih buruk daripada hanya sekedar memberi selamat
kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan
berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi
seorang Muslim untuk menyerupai atau
meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka
dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah,
atau membagi-bagikan permen atau makanan,
atau libur dari bekerja, atau yang semisalnya.
Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam,
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.
Syaikhul-Islam
Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’
Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau
meniru-niru mereka dalam hari raya mereka
menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap
kebatilan yang ada pada mereka bisa jadi hal itu sangat
menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk
menghina/merendahkan orang-orang yang
berfikiran lemah”. –Akhir dari perkataan
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
(Diterjemahkan dari artikel syaikh Muhammad Ibn Sholih al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa Fadlilah asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, III/44-46 No.403, yang diposting di http://www.sahab.net/sahab/showthread.php?%20%20s=35fa99f9d789184f931aaa011cacb771&threadid=316084, oleh al Ustadz Abu Hamzah Yusuf)
Fatwa MUI, Seputar Perayaan Natal
Sebelumnya
remajaislam.com telah mengangkat artikel haramnya seorang muslim
mengucapkan selamat natal. Sekaran akan diutarakan mengenai fatwa MUI
yang berkenaan dengan perayaan natal bagi seorang muslim.
Menelaah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Perayaan Natal Bersama
Memperhatikan :
1.
Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah artikan oleh
sebagian ummat Islam dan disangka dengan ummat Islam merayakan Maulid
Nabi Besar Muhammad
Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan ibadah.
Menimbang :
1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.
2. Ummat Islam agar tidak mencampur adukkan aqiqah dan ibadahnya dengan aqiqah dan ibadah agama lain.
3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah
Subhanahu wa ta'ala.
4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di Indonesia.
Meneliti kembali : Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
1.
Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul
dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan
dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas:
a. Al Qur`an surat Al-Hujurat ayat 13:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan Kamu sekalian dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu
sekalian berbangsa-bangsa dan bersuku supaya kamu saling kenal
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah adalah orang yang bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
b. Al Qur`an surat Luqman ayat 15:
”Dan
jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku
sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah
kamu mengikutinya, dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik.
Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian kepada-Ku
lah kembalimu, maka akan Ku-berikan kepadamu apa yang telah kamu
kerjakan.”
c. Al Qur`an surat Mumtahanah ayat 8:
“Allah
tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku
adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu
karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
2.
Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan
peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain
berdasarkan :
a. Al Qur`an surat Al-Kafirun ayat 1-6:
”Katakanlah
hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu
sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah
pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan
untukkulah agamaku.”
b. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 42:
“Dan jika kedua orang tuamu memaksamu untuk mempersatukan dengan aku
sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentang itu, maka janganlah
kamu mengikutinya dan pergaulilah keduanya di dunia ini dengan baik
Dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Kita, kemudian
kepada-Kulah kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepadamu apa yang
telah kamu kerjakan.”
3. Bahwa ummat Islam
harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam
sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain,
berdasarkan atas:
a. Al Qur`an surat Maryam ayat 30-32:
“Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberiku Al Kitab
(Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. Dan Dia menjadikan aku
seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan
kepadaku mendirikan shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup.
(Dan Dia memerintahkan aku) berbakti kepada ibumu (Maryam) dan Dia
tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.”
b. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 75:
“Al
Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rosul yang sesungguhnya
telah lahir sebelumnya beberapa Rosul dan ibunya seorang yang sangat
benar. Kedua-duanya biasa memakan makanan(sebagai manusia).
Perhatikanlah bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli Kitab)
tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka
berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).”
c. Al Qur`an surat Al Baqarah ayat 285 :
“Rasul
(Muhammad telah beriman kepada Al Qur`an yang diturunkan kepadanya
dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman) semuanya
beriman kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan
Rasul-Nya. (Mereka mengatakan) : Kami tidak membeda-bedakan antara
seseorang pun (dengan yang lain) dari Rasul-rasulnya dan mereka
mengatakan : Kami dengar dan kami taat. (Mereka berdoa) Ampunilah Ya
Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.”
4.
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu,
Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, bahwa orang itu
kafir dan musyrik, berdasarkan atas :
a. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 72 :
“Sesungguhnya
telah kafir orang-orang yang berkata : Sesungguhnya Allah itu ialah
Al Masih putera Maryam. Padahal Al Masih sendiri berkata : Hai Bani
Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan
kepadanya surga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang
zhalim itu seorang penolong pun.”
b. Al Qur`an surat Al Maidah ayat 73 :
“Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan : Bahwa Allah itu
adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), padahal
sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak
berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu
akan disentuh siksaan yang pedih.”
c. Al Qur`an surat At Taubah ayat 30 :
“Orang-orang
Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata
Al Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut
mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang
terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai
berpaling.”
5. Bahwa Allah pada hari kiamat
nanti akan menanyakan Isa, apakan dia pada waktu di dunia menyuruh
kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan.
Isa menjawab “Tidak” : Hal itu berdasarkan atas : Al Qur`an surat Al
Maidah ayat 116-118 :
“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai
Isa putera Maryam adakah kamu mengatakan kepada manusia (kaummu):
Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan selain Allah, Isa menjawab :
Maha Suci Engkau (Allah), tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang
bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya tentu
Engkau telah mengetahuinya, Engkau mengetahui apa yang ada pada diri
Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Aku
tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang engkau
perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu : sembahlah Allah Tuhanku
dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadapa mereka selama aku berada
di antara mereka. Tetapi setelah Engkau wafatkan aku, Engkau
sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi
atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya
mereka adalah hamba-hamba-Mu dan Jika Engkau mengampunkan mereka, maka
sesungguhnya Engkau Maha Kuasa lagi Maha Bijaksana.”
6. Islam mengajarkan Bahwa Allah
Subhanahu wa ta'ala itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur`an surat Al Ikhlas :
“Katakanlah
: Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu
bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.
Dan tidak ada seorang pun / sesuatu pun yang setara dengan Dia.”
7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah
Subhanahu wa ta'ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas :
a.
Hadits Nabi dari Nu`man bin Basyir : “Sesungguhnya apa apa yang
halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan
tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal,
seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu.
Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah
agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat
maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang
mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa
setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah
ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan
didekati).”
b. Kaidah Ushul Fiqih “Menolak kerusakan-kerusakan
itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika
tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan
masholihnya tidak dihasilkan).”
Memutuskan
Memfatwakan
1.
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan
menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan
dari soal-soal yang diterangkan diatas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
3.
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah
SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H
7 Maret 1981
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Ketua – Sekretaris
K.H.M SYUKRI. G – Drs. H. MAS`UDI
(sumber : http://www.muhsinlabib.com/kritik-gagasan/setujukah-dengan-fatwa-mui-tentang-hukum-ucapan-selamat-natal)
Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat Natal berdasarkan fatwa MUI diatas? Bukankah hal tersebut tidak dilarang?
Apabila
kita menelaah perayaan Natal kaum Nasrani, tentu merupakan suatu
persoalan yang teramat kompleks. Dengan tidak adanya rincian dalam
fatwa tersebut, tentu seorang bisa berdalih bahwa ia sah-sah saja
melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mengucapkan selamat natal
- Menyanyikan lagu natal
- Mengirim kartu natal
- Mengajak anak-anak kaum muslimin menonton drama natal
- Mengajak anak berpakaian kostum dan ikut drama natal di sekolah
- Mengajak anak nonton film natal
- Menghias dalam dan luar rumah pada minggu2 sebelum natal
- Memasang pohon natal di dalam rumah
- Mengajak
anak ke rumah tetangga Kristen pada pagi hari Natal untuk menerima
kado dari tetangga dan menyanyikan lagu natal di bawah pohon natal
- Mengirim kado natal
- Mengajak teman2 Kristen untuk makan bersama pada saat natal
- Mengizinkan
tentangga menggunakan rumah kita untuk perayaan natal (karena rumah
kita lebih besar, tetapi kita hanya menyediakan tempat dan nonton)
- dan seterusnya
Maka
bila demikian halnya tentu MUI akan sangat kerepotan dalam mengatur
setiap kemungkinan yang terjadi, dan dari setiap kemungkinan itu
harus memikir ulang kemungkinan turunan yang jumlahnya bisa mencapai
ratusan kasus. Akan tetapi apabila kita simak baik-baik fatwa MUI,
hal ini sebenarnya telah tersirat dalam dalil-dalil yang dikemukakan,
antara lain pada poin ke-2 :
Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqiqah dan peribadatan agama lain
Maka
dengan demikian segala kemungkinan kasus yang timbul berkenaan
dengan hal ini, hukumnya terlarang dan masuk dalam keumuman fatwa
tersebut. Termasuk poin-poin yang Penulis contohkan seperti mengirim
kado natal, dan semisalnya dimana perbuatan ini melazimkan adanya sikap
ridha dan suka cita dengan hari raya tersebut. Juga melihat poin
ke-7 :
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan AllahSubhanahu wa ta'ala serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan
Maka
segala hal yang sifatnya syubhat dan dikhawatirkan dapat
menjerumuskan aqidah anak-anak kita, dan menjadi sarana rusaknya
pondasi al wala' wal bara', masuk dalam poin ini. Dengan demikian
dapatlah kita katakan, bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram,
berdasarkan fatwa MUI tersebut.
Wallahu a'lam bishowab.
(telaah fatwa MUI menyitir artikel
http://genenetto.blogspot.com/2008/01/fatwa-mui-tidak-melarang-selamat-natal.html)
Penulis: Yhouga Pratama
http://remajaislam.com/islam-dasar/aqidah/166-fatwa-mui-seputar-perayaan-natal.html
https://www.facebook.com/notes/abu-musa/fatwa-fatwa-ulama-dunia-tentang-menyikapi-hari-raya-orang-kafir-seperti-natal-da/10152384647545093
Ibnu Musthofa