Program Pendidikan Kesetaraan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Universal
Lembaga penyelenggara program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan
dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat) dan pendidikan menengah universal
(SMA/MA/SMK/sederajat) ada yang di bawah naungan Kemendikbud yang disebut
Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket (A, B, dan C)
dan ada yang di bawah naungan Kemenag yang disebut Pondok Pesantren Salafiyah
Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (tingkat Ula, Wustha, dan Ulya).
Kemendikbud menjelaskan tentang pengertian lembaga penyelenggara program
pendidikan kesetaraan Program Paket A/B/C yaitu lembaga/organisasi atau satuan
pendidikan nonformal yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan program
pendidikan kesetaraan Paket A/B/C seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), lembaga kursus dan pelatihan, dan
satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana
diterangkan dalam Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket[1],
yaitu: 1) Administratif, di antaranya memiliki legalitas, rekening bank atas
nama lembaga, NPWP atas nama lembaga, dan memperoleh rekomendasi dari dinas
pendidikan kabupaten/kota setempat, dan 2) Substantif, yaitu memiliki
sekretariat lembaga, susunan pengurus, sarana dan prasarana, menyediakan tutor
yang kompeten, dan sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan pelatihan bagi
warga belajar sesuai standar kompetensi yang ditentukan sampai dengan akhir
program.
Dengan demikian, program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah universal diselenggarakan oleh masyarakat melalui lembaga
penyelenggara yang sudah diberi izin oleh pemerintah karena telah memenuhi
persyaratan pendirian sesuai ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam
juknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A/B/C.
Program Paket A/B/C menurut Umberto Sihombing yaitu program pendidikan
nonformal setara pendidikan formal yang ditujukan bagi peserta didik yang
terkendala melanjutkan pendidikan formal atau peserta didik yang memang
tertarik dan memilih jalur pendidikan kesetaraan[2].
Berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa program pendidikan
kesetaraan Paket A/B/C merupakan layanan pendidikan nonformal yang ditujukan
bagi peserta didik yang dengan faktor tertentu tidak dapat menyelesaikan
pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan atau pendidikan menengah universal
(putus sekolah atau putus lanjut) atau peserta didik yang memang tertarik dan
memilih jalur pendidikan kesetaraan, yang diselenggarakan oleh lembaga atau
satuan pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB, dan satuan pendidikan nonformal
sejenis lainnya sehingga pada gilirannya diharapkan lulusannya memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan sikap setara lulusan pendidikan formal.
Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada prinsipnya
sama dengan PKPPS tingkat Ula/Wustha/Ulya yaitu untuk menyukseskan program
wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal (wajib belajar
12 tahun), membekali dasar-dasar kecakapan hidup/pengembangan diri, dan agar
peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap setara pendidikan
formal.
Ibnu Musthofa
Footnote
[1] Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Petunjuk
Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Prosedur
Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan, (Jakarta: Kemendikbud, 2015)
[2] Umberto Sihombing, Pendidikan Luar Sekolah: Tantangan dan Peluang,
(Jakarta: PD Mahkota, 2001), hlm. 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini