Program Pendidikan Kesetaraan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Universal

Program Pendidikan Kesetaraan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Universal

Lembaga penyelenggara program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat) dan pendidikan menengah universal (SMA/MA/SMK/sederajat) ada yang di bawah naungan Kemendikbud yang disebut Lembaga Penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan Program Paket (A, B, dan C) dan ada yang di bawah naungan Kemenag yang disebut Pondok Pesantren Salafiyah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan (tingkat Ula, Wustha, dan Ulya).

Kemendikbud menjelaskan tentang pengertian lembaga penyelenggara program pendidikan kesetaraan Program Paket A/B/C yaitu lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan Paket A/B/C seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), lembaga kursus dan pelatihan, dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diterangkan dalam Juknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket[1], yaitu: 1) Administratif, di antaranya memiliki legalitas, rekening bank atas nama lembaga, NPWP atas nama lembaga, dan memperoleh rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dan 2) Substantif, yaitu memiliki sekretariat lembaga, susunan pengurus, sarana dan prasarana, menyediakan tutor yang kompeten, dan sanggup melaksanakan proses pembelajaran dan pelatihan bagi warga belajar sesuai standar kompetensi yang ditentukan sampai dengan akhir program.

Dengan demikian, program pendidikan kesetaraan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal diselenggarakan oleh masyarakat melalui lembaga penyelenggara yang sudah diberi izin oleh pemerintah karena telah memenuhi persyaratan pendirian sesuai ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan dalam juknis penyelenggaraan pendidikan kesetaraan Paket A/B/C.

Program Paket A/B/C menurut Umberto Sihombing yaitu program pendidikan nonformal setara pendidikan formal yang ditujukan bagi peserta didik yang terkendala melanjutkan pendidikan formal atau peserta didik yang memang tertarik dan memilih jalur pendidikan kesetaraan[2].

Berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa program pendidikan kesetaraan Paket A/B/C merupakan layanan pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang dengan faktor tertentu tidak dapat menyelesaikan pendidikan di jenjang pendidikan dasar dan atau pendidikan menengah universal (putus sekolah atau putus lanjut) atau peserta didik yang memang tertarik dan memilih jalur pendidikan kesetaraan, yang diselenggarakan oleh lembaga atau satuan pendidikan nonformal seperti PKBM, SKB, dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya sehingga pada gilirannya diharapkan lulusannya memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap setara lulusan pendidikan formal.

Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C pada prinsipnya sama dengan PKPPS tingkat Ula/Wustha/Ulya yaitu untuk menyukseskan program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun), membekali dasar-dasar kecakapan hidup/pengembangan diri, dan agar peserta didik memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap setara pendidikan formal.

Ibnu Musthofa



Footnote

[1] Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan Paket B dan Prosedur Memperoleh Bantuan Operasional Kegiatan, (Jakarta: Kemendikbud, 2015)

[2] Umberto Sihombing, Pendidikan Luar Sekolah: Tantangan dan Peluang, (Jakarta: PD Mahkota, 2001), hlm. 38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS