Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan Kesetaraan

Kata kesetaraan berasal dari kata dasar tara yang berarti "yang sama (tingkat, kedudukan, dan sebagainya)". Sedangkan setara berarti "sama tingkatnya (kedudukannya dan sebagainya)"[1]. Kesetaraan berarti perihal atau yang berkaitan dengan kesamaan tingkat/kedudukan/derajat.

Menurut Pudji Muljono, kesetaraan merupakan bentuk dari salah satu misi pendidikan nasional yaitu mengupayakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara Indonesia[2]. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan termasuk salah satu jenis pendidikan nonformal. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan kesetaraan merupakan di antara jenis pendidikan nonformal[3]. Pendidikan nonformal merupakan proses pembelajaran yang terjadi secara terorganisasi di luar pendidikan formal yang bertujuan untuk melayani peserta didik dan pembelajaran tertentu[4].

Mustofa Kamal menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan yang berperan penting dalam mengatasi permasalahan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan kesetaraan diperlukan oleh masyarakat agar peserta belajar dapat mengembangkan pengetahuan, sikap, keterampilan dasar, dan kepribadian yang profesional atau dengan kata lain setara pendidikan formal[5]. Sementara Sudjana mengemukakan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan program yang termasuk jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK[6].

Menurut definisi Kemendikbud, pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum program Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs, dan Paket C setara SMA/MA[7], sedangkan Kemenag mendefinisikan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan satuan pendidikan nonformal yang melaksanakan jenjang pendidikan tingkat Ula setara SD/MI, tingkat Wustha setara SMP/MTs, dan tingkat Ulya setara SMA/MA[8].

Dari berbagai definisi di atas dapat diketahui bahwa program pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan tiga jenjang pendidikan yaitu jenjang pendidikan setingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK dengan tujuan menghasilkan peserta didik yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan setara pendidikan formal. Kemendikbud menamakan program pendidikan kesetaraan setingkat SD/MI dengan program Paket A, setingkat SMP/MTs dengan Paket B, dan setingkat SMA/MA/SMK dengan Paket C. Sedangkan Kemenag menamakan program pendidikan kesetaraan setingkat SD/MI dengan Salafiyah Ula, setingkat SMP/MTs dengan Salafiyah Wustha, dan setingkat SMA/MA/SMK dengan Salafiyah Ulya.

Ibnu Musthofa



Footnote

[1] Tim Penyusun KBBI Edisi Kelima, KBBI V, (Jakarta: Aplikasi Luring Resmi Badan Pengembangan Bahasa dan Pebukuan)

[2] Pudji Muljono dan Djaali, Pengukuran dalam Bidang Pendidikan, (Jakarta: PT Grasindo, 2008), hlm. 655

[3] Tim BAN PAUD dan PNF, Konsep Dasar Pendidikan Nonformal, (Jakarta: Kemendikbud, 2018)

[4] Saleh Marzuki, Pendidikan Nonformal Dimensi dalam Keaksaraan Fungsional, Pelatihan, dan Andragogi, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010), hlm. 12

[5] Mustofa Kamil, Pendidikan Nonformal Pengembangan Melalui PKBM di Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2011), hlm. 96

[6] Sudjana, Pendidikan Nonformal (Pendidikan Luar Sekolah), (Bandung: Falah Production, 2004), hlm. 145

[7] Fita Ummaya Santi, Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, C, (Yogyakarta: Pendidikan Luar Sekolah UNY)

[8] Keputusan Dirjen Pendis No. 3543 Tahun 2018 tentang Juknis Penyelenggaran PKPPS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS