Bijaklah Menyikapi Khilaf yang Mu'tabar

Sebagian ulama meyakini bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja (karena malas) hukumnya kufur akbar (keluar dari islam). Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tapi dia tetap meyakini bahwa shalat hukumnya wajib maka hukumnya kufur ashghar (melakukan dosa yang sangat besar, lebih besar dari dosa membunuh, zina, minum khamr,..dst tapi tidak sampai keluar dari islam). Akan tetapi, para ulama yang berbeda pendapat tersebut tetap saling menghargai. Mereka tidak saling menuduh, ulama yang mengkafirkan tidak menuduh ulama yang tidak mengkafirkan sebagai murji'ah, begitu juga sebaliknya, ulama yang tidak mengkafirkan tidak menuduh ulama yang mengkafirkan sebagai khawarij, bahkan mereka tidak menjadikan ulama yang menguatkan pendapatnya (dalam khilaf ini) sebagai salah satu sebab seorang ulama keluar dari ahlussunnah. Padahal, ini masalah i'tiqad. Akan tetapi, ini khilaf yang mu'tabar di kalangan para ulama dari sejak dulu sampai sekarang.

Apalagi cuma sekedar masalah ihya at turots (khilaf yang mu'tabar) tentu lebih ditekankan lagi untuk saling menghargai sesama ahlussunnah. Dan tidak ada seorang ulama pun, baik yang pro maupun kontra dengan ihya at turots yang saling cela satu sama lain, apalagi saling mengeluarkan dari ahlussunnah, apalagi saling membid'ahkan satu sama lain.

[Di antara faedah kajian kitab Ushul Sunnah karya Imam Ahmad oleh Ust. Abdullah Zaen, MA]

Contoh lain:

Si fulanah A meyakini bahwa cadar hukumnya wajib, si fulanah B meyakini bahwa cadar hukumnya tidak wajib (mustahab), si fulanah C (masih awam, berjilbab gaul, mulai tertarik dengan ahlussunnah) bingung.

Fulanah C: "tuh kan fulanah A, kata fulanah B saja cadar hukumnya tidak wajib (mustahab)".

Apa yang paling bijak dikatakan oleh fulanah A kepada fulanah C ?

Fulanah A: "fulanah C, ketahuilah semoga Allah merahmatimu, bahwa fulanah B telah benar dalam berjilbab, dia telah memilih pendapat sebagian ulama yang menguatkan bahwa cadar hukumnya tidak wajib(mustahab). Masalah ini adalah masalah khilaf yang diterima, ulama sejak dulu sampai sekarang berselisih tentang wajib atau tidaknya cadar. Ukhti silahkan memilih pendapat ulama yang ukht anggap paling kuat dan melapangkan ukht, karena dalil-dalil dari kedua belah pihak sama-sama kuat. Yang salah adalah apabila seorang muslimah tidak mau berjilbab atau berjilbab gaul.

Sikap yang salah jika fulanah A menyalahkan, atau menjelek-jelekan, atau membodoh-bodohi pendapat fulanah B di depan fulanah C, apalagi sampai memaksakan pendapatnya, apalagi sampai mengeluarkannya dari ahlussunnah, seolah-olah fulanah A lupa atau pura-pura lupa bahwa ini khilaf yang mu'tabar di kalangan para ulama.

Alangkah indah jika kita sama-sama bijak menyikapi khilaf ulama yang mu'tabar. Silahkan kita pelajari/kaji pendapat yang paling kuat, tapi tetap menghargai pendapat ulama yang lain.

Ibnu Musthofa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS