Nyanyian adalah Mantera Zina

Nyanyian adalah Mantera Zina

Sesungguhnya kecenderungan kepada perbuatan keji dan terbiasa dengannya disebabkan pleh beberapa faktor. Yang paling berpengaruh besar adalah mendengarkan nyanyian, karena nyanyian adalah mantera dan magnet zina.

Yazid bin Walid berkata: ”Wahai Bani Umayyah, jauhilah oleh kalian nyanyian, karena nyanyian dapat mengikis rasa malu, mendongkrak syahwat, meruntuhkan kewibawaan, menjadi perantara untuk menenggak khamr, orang yang menikmatinya akan berbuat seperti yang diperbuat oleh orang yang mabuk, jika kalian tidak mampu meninggalkannya, maka jauhkanlah nyanyian dari wanita, karena nyanyian adalah magnet zina.” 1

Ibnul Qayyim berkata: ”Sebagaimana telah dimaklumi oleh masyarakat bahwa ketika seorang wanita sulit dirayu oleh laki-laki maka akan diperdengarkan atasnya nyanyian, sehingga dia akan bersikap lunak. Yang demikian itu karena wanita cepat sekali menerima respon suara. Jika suara tersebut berupa nyanyian, maka pengaruhnya dari dua sisi, pertama karena suaranya, kedua karena makna yang tersirat di dalamnya. Karena itulah Nabi Shalallaahu ’alaihi wasallam bersabda kepada Anjasyah:

”Wahai Anjasyah, pelan-pelanlah sebagai kasih sayang terhadap wanita” 2

Apalagi jika mantera (nyanyian) itu diiringi tabuhan, penyanyi yang masih muda dan disertai tarian yang erotis dan menggoda. Andai saja seorang wanita bisa hamil karena nyanyian, tentulah dia akan hamil karena nyanyian tersebut.

Berapa banyak wanita merdeka akhirnya menjadi pelacur karena nyanyian? Berapa banyak orang merdeka akhirnya menjadi budak bagi anak-anak karenanya? Berapa banyak pula orang yang bersemangat lalu tercoreng namanya di tengah manusia (yang baik-baik)? Berapa banyak pula orang yang telah dimaafkan dosanya namun ketika dihadapkan nyanyian kepadanya jadilah dia terjebak dalam berbagai macam bala’? 3.


Foote Note:
1. Lihat al-Bidayah XI / 64.
2. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.
3. Ighatsatul Lahfaan I / 370, 371.


[Disalin dari buku ’Ubuudiyyatusy-Syahwaat, edisi Indonesia Pemburu Nikmat Sesaat, oleh Dr. Abdul Aziz bin Muhammad bin Ali bin Abdul Lathif, hal 27-29, terbitan Pustaka At-Tibyan, penerjemah Abu Umar Abdillah].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS