Jakarta (Humas Kemenag DIY) - Sehubungan masih terjadinya pandemi Covid-19 dan akan dimulainya tahun ajaran baru, Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan. Menag Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurutnya,
panduan ini meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan
pendidikan keagamaan berasrama. “Untuk pendidikan keagamaan yang tidak
berasrama, berlaku ketentuan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, baik pada jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan
tinggi,” tegas Menag Fachrul Razi dalam kesempatan telekonferensi di Gedung DPR
Jakarta, Kamis (18/06).
Pendidikan
keagamaan tidak berasrama itu mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ); SD Teologi Kristen (SDTK), SMP Teologi
Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), dan Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen (PTKK); Sekolah Menengah Atas Katolik (SMAK) dan Perguruan
Tinggi Katolik (PTK); Pendidikan Keagamaan Hindu; Lembaga Sekolah Minggu
Buddha, Lembaga Dhammaseka, Lembaga Pabajja; serta Sekolah Tinggi Agama
Khonghucu dan Sekolah Minggu Konghucu di Klenteng.
Menag
menjelaskan, Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama adalah pesantren. Di
dalamnya ada sejumlah satuan pendidikan, yaitu: Pendidikan Diniyah Formal
(PDF), Muadalah, Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan pada Pesantren Salafiyah,
Madrasah/Sekolah, Perguruan Tinggi, dan Kajian Kitab Kuning (nonformal). Selain
pesantren, ada juga MDT dan LPQ yang diselenggarakan secara berasrama. Hal sama
berlaku juga di Kristen, ada SDTK, SMPTK, SMTK dan PTKK yang memberlakukan
sistem asrama.
Untuk
Katolik, ada SMAK dan PTK Katolik yang berasrama. Sedanag Buddha,
menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) secara berasrama.
Ketentuan
Utama
Menurut
Menag, ada empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa
pandemi, baik untuk pendidikan keagamaan berasrama maupun tidak berasrama.
Keempat ketentuan utama tersebut adalah:
1. Membentuk
gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
2. Memiliki
fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
3. Aman
Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan
penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
4. Pimpinan,
pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan
surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
“Keempat
ketentuan ini harus dijadikan panduan bersama bagi pesantren dan lembaga
pendidikan keagamaan yang akan menggelar pembelajaran di masa pandemi,” tegas
Menag.
Sudah
Pembelajaran Tatap Muka
Menag
mengakui bahwa saat ini ada sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang
sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Akan hal ini, panduan ini
mengatur agar pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan
gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan
kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa
kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19. “Bila ada yang tidak sehat,
agar segera mengambil langkah pengamanan sesuai petunjuk fasilitas pelayanan
kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” ujar Menag.
Koordinasi
juga penting dilakukan dalam rangka memeriksa kondisi asrama. Tujuannga, bila
ada yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maaka dapat segera dibenahi atau
diambil langkah pengamanan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan
Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan
setempat.
“Pesantren
dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka
juga harus menaati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya,” pesan Menag.
Akan
Pembelajaran Tatap Muka
Untuk
pesantren dan pendidikan keagamaan yang akan segera menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka, lanjut Menag, panduan ini mengatur agar pimpinan
pesantren dan pendidikan keagamaan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan
penanganan Covid-19 daerah atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi bertujuan
memastikan bahwa asrama dan lingkungannya aman dari Covid-19 dan memenuhi standar
protokol Kesehatan. “Apabila ketentuan aman dari Covid-19 dan protokol
kesehatan tidak terpenuhi, maka pesantren dan pendidikan keagamaan yang
bersangkutan tidak dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” jelas
Menag.
Prosedur
berikutnya, pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada
peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah.
Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan,
cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak
berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk
asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk. Peserta didik juga
harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak
dipergunakan secara bersama-sama.
“Pimpinan
pesantren dan pendidikan keagamaan juga berkoordinasi dengan fasilitas
pelayanan kesehatan untuk memeriksa peserta didik. Bila terdapat peserta didik
yang terkonfirmasi Covid-19, agar segera mengambil langkah yang sesuai dengan
petunjuk petugas Kesehatan,” terangnya.
Belum
Pembelajaran Tatap Muka
Untuk
pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan
pembelajaran tatap muka di pesantren dan pendidikan keagamaan, lanjut Menag,
panduan ini mengatur sejumlah ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan
pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk
melaksanakan pembelajaran secara daring.
2. Memberi
petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
a. Menjaga
kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang
ditentukan; dan
b.
Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap
muka akan dimulai,
3.
Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan
dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar
protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan
standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan
Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar
di rumah.
4. Jika
pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan
pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan
protokol kesehatan.
Protokol
Kesehatan
Berikut ini
protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi
Covid-19:
1. Ketentuan
protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama
berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
2.
Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan,
khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan
karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas
lain yang sering terpegang oleh tangan.
3.
Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di
toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang
makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat
menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
4. Memasang
pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika
batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu
masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi
masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di
akses.
5.
Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika
batuk/bersin yang benar.
6. Bagi yang
tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit
dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada
pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
7. Mengimbau
agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan
peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
8.
Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi
lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
9. Melakukan
aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala
dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang
sehat, aman, dan bergizi seimbang.
10.
Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit
1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
11. Apabila
suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang
asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan setempat;
a. Apabila
disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas
disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan
kesehatan setempat;
b. Apabila
ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas
kesehatan setempat.
12.
Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran
atau kegiatan lainnya.
13.
Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk
sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
14.
Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh
penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan
masker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini