Pengalaman seorang ustadz rahimahullah dg salah seorang ayah (dialog lewat telepon). Ustadz rahimahullah menceritakan dialognya:
Penanya (seorang ayah): “anak saya besok mau nikah, umurnya 25 tahun (seorang gadis), selama 25 tahun dia tidak tahu bahwa dia adalah anak zina antara saya dengan istri. Apakah saya mewalikan dia atau bagaimana ustadz..?”
Ustadz: “tidak ! walinya wali hakim. Karena anak zina bukanlah anak bapak (tidak dinasabkan kpd bapak, ed)..”
Penanya: “Akan tetapi bagaimana, apakah setelah 25 tahun dia akan tahu besoknya, di hari kebahagiannya, dia tahu bhw dia anak zina, tdk kuasa ustadz, saya tdk kuat anak saya tahu hari ini.."
Ustadz: “Bapak sbg seorang muslim yg mengetahui tentang buruknya zina, apakah hanya sebatas ini bapak malu, bapak tdk mau, padahal hukum islam jauh lebih berat dari ini. Hukum islam adalah cambuk 100 kali bagi seorang pemuda atau rajam sampai mati (bagi yg sudah menikah, ed)!. Hanya karena aib ditutup bapak malu, subhanallah.. ini permasalahan yg berat maka ingatkah bapak bahwa zina sesuatu yg tdk hanya menimpa kita akan tetapi juga anak2, anak2 yg kita kasihan…”
Kemudian ustadz memberi faedah kpd pendengar radio: “Hal yg seperti ini sering kita hadapi di masyarakat... Anak zina yg harus menikahkannya adalah wali hakim, dan itu ijma’ para ulama, wallahu a’lam.”
[Dicatat dari Rekaman kajian seorang ustadz rahimahullah di radio rodja]
Faedah:
1. Berhati2lah dari semua perkara yg bisa menjerumuskan kpd zina, seperti pacaran, campur baur, berdua2an dg lawan jenis, dll. Ingat, bukan cuma Kalian berdua yg akan menanggung akibat zina, tetapi juga anak hasil perzinahan itu yg kasihan!
Bacalah artikel berikut:
http://remajaislam.com/
http://remajaislam.com/
http://remajaislam.com/
http://almanhaj.or.id/content/
http://remajaislam.com/
http://
2. Bagi org yg pernah berzina, lalu wanitanya hamil kemudian ia menikahinya dan melahirkan anak hasil zina tersebut, maka: anak hasil zina tersebut wajib tahu bahwa dia adalah anak hasil zina antara Anda dg istri anda (hamil sebelum menikah), tentu saja setelah anak tsb dewasa dan ketika memang saatnya anak itu harus tahu (apalagi ketika anak itu mau menikah, waris-mewaris, dll).
Untuk memperjelas pembahasan ini silahkan baca artikel berikut:
http://almanhaj.or.id/content/
http://
3. Kita wajib bertaubat kpd Allah dg taubat nashuha.
http://rumaysho.com/
Semoga bermanfaat.
Penyusun: Robin Andespa, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini