MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH MEMUTUSKAN BAHWA RU’YAHLAH YANG MU’TABAR

DUA SUARA YANG MEMPERTAHANKAN METODE HISAB

Suara dua yang mempertahankan hisab itu, pertama ialah dari Iran yang belatar belang mazhab Syi’ah.

Yang kedua ialah dari Indonesia; orangnya yang mempertahankan itu ialah saya sendiri..!!! (Ujar Buya Hamka).

-----------------------------
# Namun alhamdulillah Buya Hamka akhirnya kembali kepada ru'yah. Pada waktu itulah bertubi-tubi pukulan, ejekan, hinaan dan tuduhan kepada diri sendiri, karena tidak setia lagi “menurut organisasi” Muhammadiyah. (Ujar Buya Hamka).

Saya bersyukur karena dengan munculnya sdr. Hasan Basri Sulthan dari Muhammadiyah Kubang Payakumbuh juga orang-orang yang ingin kembali kepada ajaran Muhammadiyah yang asli, yang dibawa oleh Almarhum Kiyai H.A. Dahlan, yaitu kebebasan berfikir.

Menurut keyakinan saya, kalau dalam Muhammadiyah kebebasan berfikir itu tidak ada lagi, dan telah ditukar dengan taqlid yang diorganisir, tamatlah citra Muhammadiyah sebagai suatu gerakan tajdid. (ujar Buya Hamka)
---------------------

Wallahu a'lam.

Sumber: https://www.facebook.com/anwar.barubelajar?fref=ts


MASALAH HISAB DAN RU’YAH

Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan ru’yah dan tidak berhalangan dengan hisab. Menilik hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Rasulullah saw bersabda: ”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakan bilangan bulan sya’ban tiga puluh hari. “Dialah yang membuat matahari bersinar dan bulan bercahaya serta menentukan gugus manazil-manazilnya agar kamu sekalian mengerti bilangan tahun dan hisab.” (Al-Quran surat Yunus ayat 5).

Apabila ahli hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataan ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu’tabar. Majlis Tarjih memutuskan bahwa ru’yahlah yang mu’tabar. Menilik hadits dari Abu Hurairah r.a. yang berkata bahwa Rasulullah bersabda:”Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan berbukalah (berlebaranlah) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari.”(Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Sumber: HIMPUNAN PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH cetakan ke-3 hal.291-292, bab Masalah Hisab dan Ru'yah, diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Silahkan download HIMPUNAN PUTUSAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH di:


http://www.muhammadiyah.or.id/muhfile/download/fatwa_putusan_wacana_tarjih/hpt_muhammadiyah.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS