Suami istri bak imam dan makmum dalam shalat. makmum wajib taat kepada imam, namun ketika imam keliru atau salah baca/gerakan maka makmum yang mengingatkan imam.
Dan yang perlu diperhatikan secara bijak bahwa kendali ada di tangan imam, apakah imam menerima peringatan atau tidak. ketika imam tidak mengindahkan peringatan makmum (mungkin cara mengingatkan imam tidak sesuai syariat, atau makmum menyalahkan imam padahal makmum yang salah, dst), makmum tidak boleh keluar dari ketaatan terhadap imam. ketika imam mengajak ruku' maka makmum pun ruku', walaupun pada rakaat sebelumnya imam salah baca ayat, misalnya. artinya, makmum tetap wajib taat kepada imam sampai shalat selesai, istri wajib taat kepada suami sampai maut memisahkan. istri tidak boleh mengatakan, kamu harus ke kanan ! kamu harus ke kiri ! dst, tetapi yang bijak adalah, "kalau umi boleh ngusul, abi ke arah kanan aja ya bi..:D", "kalau umi boleh ngusul, abi ke kiri aja ya mi ..:D, dst". bukan mendikte atau memerintah suami, dan kendali ada di tangan suami, mau ke kanan atau ke kiri, istri wajib mengikuti keputusan suami, baik usulannya diterima atau tidak, selama tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya... Allahu a'lam
Ibnu Musthofa
Dan yang perlu diperhatikan secara bijak bahwa kendali ada di tangan imam, apakah imam menerima peringatan atau tidak. ketika imam tidak mengindahkan peringatan makmum (mungkin cara mengingatkan imam tidak sesuai syariat, atau makmum menyalahkan imam padahal makmum yang salah, dst), makmum tidak boleh keluar dari ketaatan terhadap imam. ketika imam mengajak ruku' maka makmum pun ruku', walaupun pada rakaat sebelumnya imam salah baca ayat, misalnya. artinya, makmum tetap wajib taat kepada imam sampai shalat selesai, istri wajib taat kepada suami sampai maut memisahkan. istri tidak boleh mengatakan, kamu harus ke kanan ! kamu harus ke kiri ! dst, tetapi yang bijak adalah, "kalau umi boleh ngusul, abi ke arah kanan aja ya bi..:D", "kalau umi boleh ngusul, abi ke kiri aja ya mi ..:D, dst". bukan mendikte atau memerintah suami, dan kendali ada di tangan suami, mau ke kanan atau ke kiri, istri wajib mengikuti keputusan suami, baik usulannya diterima atau tidak, selama tidak ada pelanggaran syariat di dalamnya... Allahu a'lam
Ibnu Musthofa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini