JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN DI INDONESIA

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN DI INDONESIA

A. Jalur Pendidikan

1. Pendidikan formal: Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula/Wustha/Ulya, SD/SMP/SMA, MI/MTs/MA, dll.

2. Pendidikan nonformal: Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) tingkat Ula/Wustha/Ulya, Pendidikan Kesetaraan Paket A/B/C, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Keaksaraan, dll. 

3. Pendidikan Informal: Pendidikan lingkungan keluarga

B. Jenjang Pendidikan

1. Pendidikan Anak Usia Dini: TK/RA/sederajat

2. Pendidikan Dasar: SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat

3. Pendidikan Menengah: SMA/MA/SMK/MAK/sederajat

4. Pendidikan Tinggi: pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor

C. Jenis Pendidikan

1. Pendidikan keagamaan islam

a. Pesantren

1) Sebagai satuan pendidikan: Pengajian kitab kuning/program takhasus, atau Dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin

2) Sebagai penyelenggara pendidikan: pendidikan diniyah formal (PDF), pendidikan diniyah nonformal, pendidikan umum, pendidikan umum berciri khas islam, pendidikan kejuruan, pendidikan kesetaraan, pendidikan mu’adalah, pendidikan tinggi, dll.

b. Pendidikan diniyah

1) Pendidikan diniyah formal (PDF): PDF Ula/Wustha/Ulya/Ma’had Aly

2) Pendidikan diniyah nonformal: Madrasah diniyah takmiliyah, pendidikan Al-Quran, majelis taklim, dll. 

3) Pendidikan diniyah informal: pendidikan keagamaan islam lingkungan keluarga

2. Pendidikan umum: SD/SMP/SMA, Program Paket A/B/C, dll.

3. Pendidikan umum berciri khas islam: MI/MTs/MA, SDIT/SMPIT/SMAIT, dll.

4. Pendidikan kejuruan: SMK

5. Pendidikan kejuruan berciri khas islam: MAK

6. Pendidikan akademik, profesi, vokasi, khusus, dll. 

Rujukan: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PMA No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, dll.

Dari informasi di atas dapat dipahami bahwa pemerintah memberikan legitimasi dan perhatian yang sangat besar untuk kemajuan pendidikan islam di tanah air. Pendidikan keagamaan islam dapat diselenggarakan pada semua jalur pendidikan, baik pendidikan formal, nonformal, maupun informal, serta pada semua jenjang baik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, maupun pendidikan tinggi. Khusus untuk pesantren, pemerintah telah melegitimasi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan baik sebagai satuan pendidikan maupun penyelenggara pendidikan. Bahkan, istimewanya lagi, pesantren sebagai penyelenggara pendidikan bukan hanya dapat menyelenggarakan pendidikan keagamaan islam tetapi juga dapat menyelenggarakan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan kesetaraan, pendidikan tinggi, dst.  

Ibnu Musthofa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS