Pelaksanaan Ujian Akhir Semester PKPPS dalam Masa Darurat COVID-19

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-703/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian PKPPS Dalam Masa Darurat COVID-19 (sumber: pontren.com), maka Kenaikan tingkat semua jenjang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh.



Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan segera mengangkat wabah ini. aamiin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukkan komentar anda di sini

RECENT POSTS

RECENT COMMENTS