Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor
: B-703/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian PKPPS Dalam Masa Darurat COVID-19 (sumber: pontren.com), maka Kenaikan tingkat semua jenjang dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh.
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dalam bentuk tes yang mengumpulkan santri tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/jarak jauh, dan/atau bentuk assesment jarak jauh lainnya;
c. Ujian akhir semester untuk kenaikan tingkat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh.
Selengkapnya, silakan download surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-703/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2020 tentang Pelaksanaan Ujian-Ujian PKPPS Dalam Masa Darurat COVID-19 :
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan segera mengangkat wabah ini. aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini