Batam 14 January 2007
Seorang ikhwan menanyakan lewat email mengapa Rytha hijrah….karena sesuatu hal email tersebut tidak sempat terbalas….
Mungkin dengan sharing di sini bisa memberikan jawaban bukan saja buat beliau tapi kepada saudara saudara seiman lainnya yang sekarang masih dalam lingkaran hizbiyah….
Rytha tidak akan membahas dengan detail dari segi shar’inya karena inshaAllah sudah banyak sekali ulama-ulama ahlul sunnah yang lebih berkompoten yang membahasnya… InsyaAllah akan diberikan referensi kepada mereka yang berhati ikhlas dan memang benar benar mencari jalan yang benar dan lurus dan bersungguh sungguh untuk mempelajarinya…
Yang akan Rytha paparkan di sini adalah apa yang Rytha rasakan dan yang Rytha alami sendiri..
Afwan ini tidak di maksudnya dalam ber ghibah yang semata mata untuk menjelekkan suatu golongan akan tertapi dalam rangka menasehati. Seperti halnya apa yang Imam Nawawi katakan… “Ketahuilah bahwasanya ghibah diperbolehkan untuk tujuan yang benar dan syar’i, di mana tidak mungkin sampai kepada tujuan tersebut, kecuali dengan cara berghibah, yang demikian itu disebabkan enam perkara : Yang keempat, dalam rangka memberi peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan dalam rangka memberi nasehat kepada mereka, dan yang demikian itu dalam kondisi-kondisi berikut ini.
Di antaranya, dalam rangka menjarh (meyebutkan cacat) para majruhin (orang-orang yang disebutkan cacatnya) dari para rawi hadits dan saksi, dan yang demikian itu diperbolehkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin, bahkan bisa menjadi wajib hukumnya.
Rytha maksud kan tulisan ini sebagai nasehat… insyaAllah….
Rytha menulis judul tulisan ini sebagai Hijrah…. Tapi hijrah di sini bukan bermaksud berarti pindah tempat melainkan hijrah dari duduk dan bermajelis hizbiyah ke lingkungan yang bermanhaj salafus sholeh….
Di indonesia ada suatu hizbiyah [1] yang sangat berkembang pesat dan menguasai hampir sebagian besar aktifitas aktifitas keagamaan yang mereka menyebutkan dirinya adalah “tarbiyah” aka “ikhwani” aka “PKS” yang mengadopsi pemikiran ikhwanul muslimin [2]… dan menggunakan buku buku ulama mereka sebagai text books…
Awalnya keputusan untuk hijrah itu terasa sangat sulit… karena sudah terlanjur dekat dan sayang dengan teman teman se- liqo[3]. Melihat wajah wajah polos mereka, yang tanpa mereka sadari mereka jatuh dalam suatu lingkaran yang mereka percaya sebagai lingkaran da’wah yang sunnah. Mereka orang-orang yang bersemangat untuk memperjuangkan islam… Kadang hati semakin berat melihat jundi jundi kecil mereka yang polos….. Sangat sulit, ada perasaaan alangkah jeleknya meninggalkan saudara seiman tanpa terlebih dahulu melakukan sesuatu…..
Dulu Rytha berfikir Rytha lebih baik tetap berada di lingkungan tersebut dan melakukan perubahan sedikit demi sedikit sesuai dengan kemampuan Rytha… Toh sepertinya tidak ada bedanya…
Baru akhirnya di sadari hal tersebut tidak tepat..InsyaAllah nanti Rytha akan berbagi mengapa pemikiran tersebut tidak tepat.
Suatu prinsip yang mendarah daging bagi para ikhwah tarbiyah adalah selama semua kelompok-kelompok pengajian yang ada bertujuan untuk mencari keridhoan Allah dan surga, maka kelompok itu semua adalah benar. Menganggap bahwah perbedaan itu adalah fitrah, dan justru menambah “khasanah” kekayaan cara berpikir umat Islam. Benar-benar telah terdoktrin oleh pemikirannya Hasan Al-Banna, yaitu: “Marilah kita bekerja sama untuk hal-hal yang disepakati, dan saling menghargai untuk hal-hal yang berbeda”. InshaAllah akan di share juga masalah ini nanti [kalau tidak kelupaan ]
Berikut ini adalah beberapa hal yang Rytha temukan menjadikan alasan Rytha untuk hijrah. Rytha akan bagi beberapa poin…. Supaya jangan kepanjangan tulisannya akan di buat bersambung.. karena memang tulisan lengkapnya juga belum selesai
1. Murobbi.
Murobbi atau guru lebih di pilih karena factor kesenioritasan, berdasarkan lamanya seseorang tersebut bergabung. Sehingga tidak jarang di dapati bahwa kapasitas keilmuan seorang Murobbi lebih rendah dari mad’u nya (murid).
Seorang “murobbi” mengatakan bahwa fenomena itu adalah suatu fenomena yang biasa bahkan inilah yang disebutkan sebagai “tarbiyah” yang sebenarnya. Bahwa kita harus bersabar untuk menghadapi guru yang kapasitas keilmuannya lebih rendah dari kita…Tidak jarang dan tidak aneh kalau Murobbi membaca al Qur’annya lebih jelek dari mad’u nya… mungkin yang di maksud dalam hal ini liqo di harapkan sebagai saran yang saling melengkapi antara mad’u dan murobbi….
Memang banyak pelajaran dan materi liqo yang sesungguhnya bagus dan dzat materi tersebut yang di ajarkan para ulama ahlul sunnah (seperti materi ma’rifatullah, ma’rifaturrasul dan lain lain ), tapi bila materi penting ini di sampaikan oleh murobbi yang belum tentu memiliki ilmu dan pemahaman yang baik, maka ini akan menyesatkan.
Mungkin mereka akan membantah bahwa liqo yang sangat sebentar itu sangat mustahil untuk mencetak ahli syariah dan hanya lebih menekan kepada pembentukan generasi yang berwawasan dan berkepribadian Islami…
Tapi fungsi dari murobi sendiri di sini di harapkan murobbi bisa menjadi orang tua, sahabat pemimpin dan guru pada mad’u nya. Selayaknya kapasitas seorang guru yang menyampaikan ilmu haruslah yang memiliki ilmu.
Dari pengalaman yang Rytha lihat di lapangan, setiap orang di tarbiyah bisa menjadi murobbi. Setiap kader di harapkan menjadi murobbi, harus siap siapapun yang di tunjuk untuk menjadi murobbi.
Banyak yang menolak karena merasa kapasitas keilmuannya belum memadai. Tapi biasanya orang tersebut akan di nasehati bahwa kita harus berdawah walaupun untuk satu ayat. Kalau menunggu paham sampai siap… kita tidak akan pernah berda’wah.
Di sisi yang lain mereka memerlukan kader yang pro aktif untuk menjadi murobbi karena adanya target prekrutan besar besaran untuk mencapai target beberapa persen dalam pemilu. Jadi di harapkan kader “senior” yang belum memiliki bimbingan (mad’u) harus berusaha mencari bimbingan. Bahkan ini di anggap suatu ke aiban bila sudah lama liqo’ tapi masih tidak memiliku mad’u.
Na’uzubillah… ikhwah yang paham pasti dapat merasakan alangkah berbahayanya pemikiran pemikiran seperti ini….. tapi ikhwah yang sudah berada di tarbiyah ikhwani pasti sangat paham dengan apa yang Rytha katakan…kalau benar benar jujur tidak akan menyangkal fenomena fenomena ini.
Memang benar Rasulullah sallahu alahi wassalam mengatakan bahwa sampaikanlah walau hanya satu ayat. Tapi ini berarti bahwa kita harus menyampaikan benar benar sesuatu yang sudah kita pahami dan kita kuasai… dan seharusnya berda’wah sesuai dengan kapasitas yang benar benar kita pahami… Dan bukanlah menjadi kewajiban setiap orang untuk menjadi murobbi dan guru.
Menjadi Murobbi dadakan atau menjadi murobbi karena di paksakan tanpa mengetahui ilmu syar’i secara benar justru akan menyesatkan…. Hanya berdasarkan belajar dan membaca semalam buku buku syar’i dalam rangka menyampaikan materi…. Ini bukan suatu hal yang menjadikan seorang tersebut sebagai murobbi……
Kalau ingin berfikir jernih dan jujur ini bisa menjadi bibit munculnya pemikiran pemikiran yang salah… dan menimbulkan kebid’ahan kebid’ahan….
Mungkin ada ikhwah yang mengatakan bahwa liqo yang hanya 2 or 3 jam [walau kadang bisa molor sampe seharian tidak jelas]… tidak mungkin sempurna dan hanya sempat disampaikan beberapa hal hal penting saja, jadi para mad’u di harapkan menambah keilmuan lainya karena mereka memiliki perangkat “tarbiyah” yang lain seperti dauroh, mabit, tatsqif, membaca buku dan lain lain.
Ada baiknya kalau begitu para ikhwah tarbiyah juga mengikuti ta’lim dan dauroh ilmiyah dan membaca buku buku ilmiyah yang bermanhaj salaf yang di tulis oleh ulama ulama ahlul sunnah…. (Rytha yakin banyak ikhwah ikhwani yang tidak mengenal siapa yang di sebut ulama ) kebanyakan dari mereka hanya mengenal Hasan Al banna…. Said Qutb, Muhammad Ghazali, Yusuf Qordhawi, Said Hawa dan yang sejenisnya….) Tapi bukan mereka yang Rytha maksud sebagai ahlul sunnah….
InsyaAllah pada kesempatan lain akan di sampaikan beberapa ulama yang karya karya mereka yang patut di jadikan rujukan…. Ini akan lebih baik daripada ikutan mabit yang merupakan malam ke bid’ahan atau membaca buku buku ulama ulama tersebut di atas yang banyak menyimpang dan di kritik ulama ulama ahlul sunnah….
Setiap orang tidak harus menjadi murobbi.. bahkan seorang ulama besar ahli hadis abad ini Syaikh Nasiruddin Al banni beliau mengatakan diri beliau sebagai thollabul ilmy.. penuntut ilmu.
Kalau kita tidak memiliki kapasitas dalam bidang syar’i ini malah menjadi wajib bagi kita untuk tidak menyampaikan hal hal yang kita tidak pahami karena Allah sendiri melaknat orang orang yang menyampaikan apa apa yang dia tidak ketahui.
Rytha masih ingat dengan penuturan seorang Murobbi yang juga seorang istri ustadz bahwa beliau mengaku beliau sih memang tidak paham tentang ilmu syar’i tapi beliau lebih banyak akan berbagi pengalaman hidup. … bisa di bayangkan pengajian lebih banyak di gunakan untuk berbagi pengalaman pribadi, praktek deen hanya banyak didasarkan pada pengalaman dan interpretasi sendiri.. dan menurut apa apa yang di rasakan …..
Keminiman keilmuan seorang murobbi membuat liqo’at terkadang hanya untuk membuang buang waktu.. Dapat di bayangkan seorang wanita terkadang harus meninggalkan rumah, meninggalkan anaknya atau membawa anaknya untuk berdiam di suatu tempat yang akhirnya berhasil pada kesia siaan…
Rytha bisa merasakan bagaimana merasa sia sianya terkadang seseorang meninggalkan aktifitasnya hanya untuk berkumpul tampa menghasilkan hal berarti…
Pernah seorang murobbi membahas tentang bagaimana kita harus bersikap ramah terhadap sekeliling… kita harus menebar senyum…dan beliau memberi contoh dari prilaku seorang yang baik di lingkungan beliau… sampai pada suatu titik dimana kita juga harus senyum pada orang pemabuk yang merupakan laki laki non mahram… dikala disampaikan ketidak setujuan……beliau berusaha mengukuhkan pendapat beliau dengan “pengalaman pribadi beliau” dan cerita pengalaman orang lain… sangat jauh dari tinjauan fiqih dan shar’i yang syarat dengan hadist dan ayat dan juga fatwa fatwa ulama ahlul sunnah.. subhanallah…
Murobbi yang lain… menyampaikan materi dari buku… sepanjang pengajian beliau akan membaca dari buku dan sesekali akan memberkan penjelasan … bukan penjelasan atsar…. Tafsir atau syarah.. atau perkataan ulama.. melainkan penjelasan secara logika …..
Sedikit yang ingin ditambahkan berkenaan dengan peran murobbi dalam harokah ikhwani….Peran murobbi dirasa sangat besar, pada tingkatan tertentu murobbi harus di patuhi sepertihalnya mematuhi orang tua…bahkan lebih….
Murobbi memang di harapkan sebagai pendidik…. Tapi terkadang menjadi pendidik yang melarang hal hal yang secara syariat di bolehkan …..
Kepatuhan seorang mad’u dan ketakutan mereka terhadap murobbi di rasakan sangat berlebihan.. karena akan ada sangsi boikot, hukuman dan di introgasi bila ada hal hal yang tidak bersesuaian dengan instruksi murobbi…ini menimbulkan bibit bibit taqlid dan fanatisme yang berlebiham… [1]
Pada suatu kesempatan ada seorang ukhti yang menceritakan bahwa bimbingannya mengaji di tempat yang lain….Saat itu murobbi mengatakan bahwa dia harus memilih [tidak bisa mengaji di keduanya]. Padahal setiap muslim adalah pribadi yang bebas untuk thollabul ilmy selama dia yakin bahwa yang di ajarkan adalah yang benar. Seorang murobbi seharusnya bisa memberikan penjelasan ilmiah untuk menghalangi mad’u nya mengikuti majelis ilmu yang lain kalau majelis ilmu tersebut memang terbukti keluar dari jalan yang benar….
Berdasarkan share pengalaman yang Rytha baca.. murobbi merasa tidak senang bila mengetahui mad’u nya ikut kajian kajian bermanhaj salaf… Alasannya karena bisa membuat bingung bila mengaji di banyak tempat….
Rasanya suatu alasan yang kurang tepat…. …
Nanti insyaAllah akan di berikan contoh bagaimana seorang morrobi “berhak” menentukan calon pengantin anak didiknya.
InshaAllah Rytha akan berpindah ke poin kedua tentang beberapa hal yang ditemukan dalam kegiatan “tarbiyah” ikhwani …..
2. Rangkaian kegiatan di dalam liqo.
Acara liqo dari tempat ke tempat biasanya typical karena Rytha sudah beberapa kali berpindah kelompok liqo…
Kemungkinan sebagian besar dari mereka menganggap rutinitas itu adalah satu rutinitas yang ada tuntunan syar’i nya, setidaknya menganggap itu suatu kebaikan…..
Waktu Liqo di jadwalkan biasanya tidak lebih dari 2 jam. Tapi dalam prakteknya biasanya bisa seharian…..
Tetapi ilmu yang didapat tidak sebanding dengan waktu yang sudah terbuang… Terkadang suami suami yang menunngu istrinya liqo sampai marah karena menunggu kelamaan….
Para ikhwan [bapak-bapak] biasanya mengadakan liqo pada waktu malam sampai menjelang tengah malam..…. Seorang murobbi sempat berpesan kepada binaannya…nanti kalau menikah dengan suami yang aktivis harus siap di tinggal di malam hari….
Mungkin tidak salah pulang larut kalau memang benar benar untuk tholabul ilmy.. Tapi liqo para mereka “para petinggi petinggi” konon isinya hanya banyak membicarakan masalah politik, da’wah dan strategi…..
Alangkah ruginya bila sudah menghabiskan waktu tanpa mendapatkan charge ruhiyah keilmuan yang di dapat… Hampir di pastikan sholat lail juga akan terlewat… Ditambah lagi rasa bersalah terhadap istri dan anak dan dosa di hadapan Allah subhana wata’ala meninggalkan istri sendiri di rumah….
Acara liqo biasanya dibuka dengan pembacaaan Al-Qur’an. Bukan hanya acara liqo saja tapi hampir semua kegiatan selalu di buka dengan bacaaan Al-Qur’an….
Membaca Al Qur’an memang merupakan suatu kebaikan… tapi menjadikannya sebagai rutinitas yang selalu di lakukan sebagai pembuka untuk semua kegiatan memerlukan tinjauan syar’i, karena bila di biarkan masyarakat awam akan mencontohnya. Mencontoh sesuatu yang tidak memiliki dasar, akan cendrung membuat mereka menganggap hal tersebut bagian dari sunnah…. Bahkan Rytha yakin sebagian dari saudara ikhwani mereka merasa seakan ada hal sunnah yang hilang bila hadir dalam suatu majelis dan tidak di awali dengan bacaaan Al Qur’an….wallahualam….
Selanjutnya acara akan dilanjutkan oleh kultum, dari salah seorang anggota dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh murobbi…
Materi yang di sampaikan oleh Murobbi biasanya diawali dengan membicarakan pengumuman-pengumuman mengenai kegiatan kepartain, kepanitian, dan lain lain..sehingga waktu yang tersisa untuk menyampaikan materi keagamaan hanya beberapa menit saja… Terkadang yang beberapa menit itu pun sama sekali tidak berisi apa apa…
Semakin tinggi tingkatan kita semakin banyak masalah kepartaian yang di bicarakan dalam majelis….
Terkadang liqo di isi dengan bedah buku atau materi materi umum lainnya…Banyak acara yang di usahakan bervariasi untuk menarik.
Untuk para pemula biasanya masih di berikan materi materi yang cukup baik seperti tauhid…. Hanya jangan ditanyakan bagaimana materi penting tersebut disampaikan….jauh sangat jauh sekali dari ilmiah… Materi – materi ini berkesan hanya seperti selingan sampai seorang mad’u siap di berikan materi keharokahan yang brainwash paham paham ikhwanul muslimin….
Sangat jauh majelis di isi dengan pembahasan yang ilmiah …. Kebanyakan menjelaskan sesuatu yang di kaitkan dengan cerita kehidupan sehari hari…. Setiap murobbi pasti biasanya berusaha mencari “cerita” dan penjelasan “logika” untuk melengkapi uraiannya…. [2]
Bagi para thollabul ilmy yang sesungguhnya pasti sangat rindu dengan majelis yang berisi perkataan Allah … perkataan Rasulullah dan perkataan para Ahlul sunnah. Hal ini mungkin karena minimnya kapasitas keilmuan dari murobbi sendiri yang mungkin tidak siap dengan materi yang akan di sampaikan.
Rytha sempat berkunjung ke beberapa rekan ikhwani… Karena ketetarikan yang sangat terhadap buku, koleksi koleksi buku tuan rumah selalu menjadi pengamatan….. Rytha sempat kaget melihat seorang ustadz yang lulusan salah satu universitas syariah terkemuka koleksi koleksi beliau adalah buku buku pergerakan ikhwanul muslimin… Ini tidak mengherankan bila rekan-rekan ikhwahni yang lainnya juga mengkoleksi tulisan tulisan hasan Al Banna… Said Hawa dan kalaupun tafser itu adalah tafser Syed Qutb, fatwa fatwa nya adalah fatwa Yusuf Qardhawi….
Ada suatu paham yang Rytha tangkap selama liqo adalah bahwa hadis daif bisa di amalkan [3]…. Dan juga suatu pemahaman da’wah dengan hikmah yang aneh…. Yang berdalih dengan fikih prioritas [ala Yusuf Qardhawi] dalam segala hal yang membuat menjadi toleran yang berlebihan… Dan tentu saja sangat tidak cocok dengan ikhwah salafy yang berkesan sangat keras bagi mereka, karena kebanyakan ikhwani tidak paham bahwa dalam hal aqidah seorang muslim harus memiliki rasa cemburu yang tinggi bila ada ke bid’ahan dan ke syirikan.
Seorang ukhti mengatakan bahwa banyak penyimpangan dalam salafy.. mereka tidak mengenal fikih prioritas… dan sedikit sedikit bid’atul dholalah… Karena dalam pembahasan materi bid’ah [4] di ikhwani, ditanamkan bahwa ada yang namanya bid’ah hasannah [ bid’ah yang baik]…[5]
Rytha sempat tertegun sedih tatkala ukhti tersebut mengatakan sedikit sedikit salafy menda’wahkan bid’atun dholalah….ukhti tersebut mengatakan dengan nada yang sedikit mengejek… Seandainya ukhti tersebut paham bahwa kalimat yang di ejeknya itu bukanlah perkataan sembarangan orang tapi itu adalah perkataan dari lisan seorang hamba Allah yang sangat mulia Rasulullah sallahu alahi wassalam…. Mudah mudahan Allah membukakan dan membimbing ukhti tersebut….
Dalam suatu dauroh murobbi… seorang pembicara mengatakan bahwah beliau mengetes tauhid mad’u nya dengan di suruh mengambil sesuatu di kuburan… kalau dia masih takut berarti tauhidnya masih di pertanyakan… Subhanallah.. apakah cara ini pernah di praktekkan oleh Rasulullah san para sahabatnya?
Selanjutnya ada salah satu kebiasaan di majelis, yaitu acara evaluasi ….yang di maksudkan untuk mengevaluasi masing masing mad’u, ibadahnya, aktivitasnya dan lain lain. Seorang mad’u diharapkan membuka diri terhadap semua peserta liqo dan bercerita mengenai dirinya… keluarganya .. temannya..
Tidak jarang dan hampir pasti cerita yang di sampaikan membuka aib diri dan keluarga… suatu aib yang seharusnya di tutupi….
Ikhwah fillah… ingat kisah seorang sahabat yang mengadukan pada beliau bahwa dia berizina.. dan Rasulullah berusaha untuk tidak melihat dan pura pura tidak mendengarnya… Ini mengindikasikan … Rasulullah lebih senang bisa seorang berdosa dia menyimpan dosanya dan bertobat pada Allah dengan bersungguh sungguh … tidak ada kewajiban baginya untuk membagi aib dirinya…apalagi aib saudara dan keluarganya….
Wallahualam…..
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda.
“Allan nanti akan mendekatkan orang mukmin, lalu meletakkan tutup dan menutupnya. Allah bertanya : “Apakah kamu tahu dosamu itu ?” Ia menjawab, “Ya Rabbku”. Ketika ia sudah mengakui dosa-dosanya dan melihat dirinya telah binasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Aku telah menutupi dosa-dosamu di dunia dan sekarang Aku mengampuninya”. Kemudian diberikan kepada orang mukmin itu buku amal baiknya. Adapun orang-orang Kafir dan orang-orang munafik, Allah Subhanahu wa Ta’ala memanggilnya di hadapan orang banyak. Mereka orang-orang yang mendustakan Rabbnya. Ketahuilah, laknat Allah itu untuk orang-orang yang zhalim” [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]
Subhanallah… Allah telah menutupi dosa dosa hambanya… dan mengapa kita sebagai hambanya membuka dosa dosa kita sendiri…. Ada banyak cara untuk menasehati orang lain untuk berbagi pengalaman hidup tapi tidak harus membuka dosa dosa yang Allah telah tutupi… wallahualam….
Selama majelis berjalan… ada absent yang harus di isi yang juga berisi catatan amalan harian selama seminggu. Setiap perserta harus mengisinya dengan maksud untuk mengevaluasi setiap mad’u … untuk saling memotivasi bisa ada catatan amal yang jelek…
Sungguh ini juga rasanya tidak wajar..karena seharusnya seorang muslim harus tawadhu dan berhak menyembunyikan amal sholehnya…..
Satu kebid’ahan yang pasti selalu di lakukan adalah pada saat menutup majelis. Majelis harus ditutup dengan do’a robitoh….
Rytha sempat menanyakan kepada sebagian dari mereka, ternyata sebagian besar dari tidak mengetahui bahwa do’a robithoh itu bukan berasal dari hadis nabi melainkan hanyalah do’a karangan Hasan Al Banna… Awalnya Rytha sendiri tidak menyadari hal tersebut juga… astaghfirullah…
Ada satu buku dzikir yang di baca oleh semua pengikut tarbiyah yang di sebut dengan Al Ma’surat….
Syaikh Ihsan bin Ayisy al-Utaibi rahimahullahu berkata: “Di akhir al-Ma’tsurot terdapat wirid robithoh, ini adalah bid’ah shufiyyah yang diambil oleh Hasan al-Banna dari tarikatnya, Hashshofiyyah.” .(Kitab TarbiyatuI Aulad fil Islam Ii Abdulloh Ulwan fi Mizani Naqd Ilmi hal. 126)
Mereka sangat khusuk sekali sewaktu membacanya dan membacanya secara rutin selepas majelis… Tidak hanya dalam liqo saja… tapi juga pada tabligh akbar.. dauroh dauroh…
Rytha pikir do’a ini di bacakan di majelis karena murobbinya belum paham.. tapi pada saat do’a itu kerap di bacakan oleh kalangan para “ustadz” ini menjadi sesuatu yang aneh sekali… Ditambah lagi dengan pembacaaannya yang sangat di dramatisir dan diiringi dengan tangisan tangisan…. Astaghfirullah…..
Ada suatu cerita dari mulut kemulut yang menyebar… bahwa do’a itu di yakini bisa mengikat hati..
Ceritanya dulu ada seorang anggota liqo yang mau keluar dari jama’ah … selanjutnya mereka mendo’akan ukhti tersebut dengan do’a robitoh ini…dan ukhti itu kebetulan tidak jadi keluar……. Jadilah dianggap do’a robithoh ini sangat manjur….
Do’a ini merupakan do’a kebanggaan yang katanyanya bakal di baca di mana mana.. walaupun anti pergi ke luar negeri dan liqo di sana.. anti pasti akan menemukan robithoh … astaghfirullah…
Bila do’a ini akan dibacakan terlebih dahulu membayangkan orang orang yang kita cintai , orang orang yang tidak kita kenal, akan lebih manjur khasiat nya… bisa menguatkan ikatan hati… na’uzubillah… ini sangat mirip dengan praktek praktek sufi…
Beginilah kalau praktek agama di dasarkan pada sharing pengalaman….. para mad’u yang juga nantinya menjadi murobbi menjadi penyalur yang cepat berkembangnya cerita ke bid’ahan yang sama yang mereka dengar dari murobbi murobbi mereka….
Ikhwah sekalian, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata:
“Tidak diragukan lagi bahwa dzikir dan do’a termasuk di antara ibadah-ibadah yang paling afdhol (utama), dan ibadah dilandaskan alas tauqif dan ittiba’, bukan atas hawa nafsu dan ibtida ‘,
Maka do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam adalah yang paling utama untuk diamalkan oleh seorang yang hendak berdzikir dan berdo’a. Orang yang mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam adalah orang yang berada di jalan yang aman dan selamat.
Faedah dari hasil yang didapatkan dari mengamalkan do’a-do’a dan dzikir-dzikir Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam begitu banyak sehingga tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata, Adapun dzikir-dzikir dari selain Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam , kadang-kadang diharomkan, kadang-kadang makruh, dan kadang-kadang di dalamnya terdapat kesyirikan yang kebanyakan orang tidak mengetahuinya.
Tidak diperkenankan bagi seorang pun membuat bagi manusia dzikir-dzikir dan do’a-do’a yang tidak disunnahkan, serta menjadikan dzikir-dzikir tersebut sebagi ibadah rutin seperti sholat lima waktu, bahkan ini termasuk agama bid’ah yang tidak diizinkan oleh Allah.
Adapun menjadikan wirid yang tidak syar’i maka ini adalah hal yang terlarang, bersamaan dengan ini dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’i sudah memenuhi puncak dan akhir dari tujuan yang mulia, tidak ada seorang pun yang berpaling dari dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang syar’i menuju kepada dzikir-dzikir dan wirid-wirid yang bid’ah melainkan (dialah) seorang yang jahil atau sembrono atau melampaui batas.”
[Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah di dalam Majmu' Fatawa 22/510-511]
Mudah mudahan ini bisa membuat para ikhwah di tarbiyah dan kita semua umumnya untuk lebih berhati hati….banyak sekali praktek dzikir dzikir bid’ah dan praktek praktek ibadah yang tidak ada tuntunan syar’inya….
Afwan bila ada kata kata yang tidak berkenan…
Agar lebih paham… silahkan baca link link di footnote , dan telusuri website website tersebut.. insyaAllah kalau ikhwah sekalian ikhlas.. itu akan menghantarkan kepada kebenaran…
Wallahualam bishshowab
3. Kedekatan dan toleransi terhadap ke bid’ahan
Ikhwah tarbiyah di kenal sebagai orang orang yang santun dan toleran [1]…. Mereka selalu menampilkan diri sebagai orang orang yang cinta damai. Dakwah mereka lebih banyak berfokus pada amal ma’ruf tapi sering melupakan dakwah nahi mungkar… Metoda dakwah seperti ini memang sedang popular sekarang ini, karena dengan dakwah ini cendrung akan lebih di senangi dan akan memperoleh banyak pengikut, sangat cocok diterapkan bagi yang sedang mencari dukungan sebanyak banyaknya… wallahualam….
Sikap tersebut karena ada suatu selogan yang telah mendarah daging dalam tiap hati para ikhwah di tarbiya.. yaitu selogan : “(Mari) kita saling tolong-menolong dalam perkara-perkara yang disepakati dan saling toleran dalam perkara-perkara yang diperselisihkan.” [2]
Dokrin ini sempat melandasi pola pikir Rytha juga, astaghfirullah, yang meletakkan dakwah pada amar makruf saja tapi menjauhkan nahi mungkar karena takut akan “menyakiti” hati orang lain..Hal ini cendrung membuat lebih bertoleransi terhadap perbedaaan….terkadang menjadi permissible terhadap hal hal yang merupakan prinsip…
Keinginan untuk menyatukan semua golongan membuat kelompok ikhwani berusaha selalu mencari titik temu perbedaan… dan mengkampanyekan islam yang warna warni…. [3] sampai pada titik dimana berusaha untuk mendekatkan paham mereka yang ahluh sunnah dengan para syi’ah dan golongan yang sesat lainnya….
Astaghfirullah…
Propaganda untuk tidak memusuhi golongan lain… mempercayai asal niatnya baik dan tujuannya sama, selama sama sama mencari ridho Allah semua firqoh firqoh itu benar….
Subhanallah…..
Untuk orang yang awam akan ilmu agama…. Pasti metoda seperti ini sangat berkesan dan menarik simpati mereka. Tetapi bila kita telah memahami ilmu akidah yang sebenarnya… baru akan terasa sekali bahwa sebelumnya berada dalam suatu kubangan lumpur dan berada di daerah abu abu yang tidak jelas….
Tidak akan pernah ada persatuan dalam hal apapun tanpa di landasi suatu landasan aqidah yang sama…yaitu dilandasi dengan dasar aqidah yang benar… Karena Aqidah adalah hal yang prinsip.. Dan memurnikannya dari semua kotoran adalah prinsip…… sebuah pondasi dari persatuan yang sebenarnya…. bukan persatuan yang semu semata…
Dalam hal deen tidak bisa hanya mengandalkan perasaan dan pikiran pribadi saja… niat yang baik belum tentu akan di ridhoi Allah bisa caranya salah…
Apakah mungkin seorang yang rajin ke kuburan para wali mengharapkan barokah, seorang yang mencaci maki ummuhatul mu’minin dan para sahabatnya bersatu dengan mereka yang beraqidah murni?
Apakah seorang muslim yang berakidah lurus tidak terbakar jiwanya bila ada orang lain yang mencaci maki ibu nya ?. Secara logika jawabannya tentulah tidak…
Bagaimana perasaan kita bila ada sekelompok orang yang cendrung untuk memplintir suatu agama kita dengan dalih untuk persatuan dan kepentingan jama’ah dengan mengatas namakan islam…?
Hanya dengan ilmu yang lurus kita bisa lebih paham insyaAllah…
Setiap orang di dunia ini bisa mengaku ngaku mengikuti Qur’an dan sunnah dan mengaku melakukan kebaikan… Tapi untuk mengetahui apa yang di ikuti itu adalah suatu kebenaran, seseorang tersebut haruslah terlebih dahulu paham apa itu kebenaran yang hakiki.
Orang bisa saja menginterpretasikan qur’an dan sunnah denagn cara nya masing masing…. Kalau kita tidak mempunyai pijakan pemahaman siapa yang benar.. kita akan sangat mudah untuk tergelincir.. Kita akan sangat mudah sekali terombang ambing dalam kebingungan….
Dalam hal ini pemahaman akan kebenaran yang sudah di jamin sendiri kebenarannya oleh Allah dan rasulnya.. itu adalah kebenaran yang di pahami para sahabat.. para salafus sholeh… Tidak menyelesihi apa yang mereka sepakati…. dan tidak keluar dari pendapat pendapat yang mereka selisihi…. tidak mengeluarkan pendapat baru yang mengikuti logika dan perasaan…. wallahualam..
Dengan banyaknya firqoh firqoh tersebut….suatu niat yang baik saja tidaklah cukup kalau cara dan metoda mereka tidak benar…. Ini bukan masalah hanya mengkritik suatu group saja tapi masalah menjaga kebenaran yang haq dari pencemaran dan mengaburkannya dengan subhat subhat . Alangkah buruknya mereka yang menyebarkan kebid’ahan dan ke musyrikan dengan menggunakan nama islam..
Kalau hanya masalah melakukan kebaikan.. kita bisa melihat bayak orang kafir, para misionaris yang melakukan kebaikan.. lewat lembaga lembaga sosial mereka…memberikan bantuan bantuan kesehatan dan meningkatkan taraf hidup banyak orang.. tapi seiring dengan “kebaikan” mereka, mereka juga menanamkan kepercayaan dan agama mereka…
wallahualam..
Selanjutnya….
Yang Rytha temukan pada jama’ah ikhwani … adanya kesenang meniru niru orang kufar (tasyabuh)…. Kalau di telusuri satu persatu akan banyak list nya…
Rytha akan beri beberapa contoh…
Kalau kita pergi bermobil dengan ikwah ikhwani… hampir di pastikan kita akan menemukan suasana yang tidak jauh berbeda dengan bermobil dengan orang awam… sama sama di dalam mobilnya akan ada “musik” Cuma musiknya mereka katakan sebagai musik islami….Musik seperti ini juga yang di temukan dalam walimah walimah mereka….. di kamar kamar mereka…
Kita akan menemukan pembicaraan tentang group group nasyid favorite mereka sama halnya orang orang awam membicarakan group group musik kesukaan mereka…
Bahkan group nasyid menjadi suatu cara untuk memikat pengunjung tatkala mereka mengadakan seminar atau event event lain….dan hampir di pastikan menjadi suatu selingan di antar satu tabligh…
Hanya sebagian kecil dari jamaah ini yang paham bahwa ulama ahlul sunnah sangat menentang musik… Tapi yang sebagian kecil ini mereka lebih memilih pendapat Yusuf Qardawi yang mengizinkan beberapa jenis musik….. Tapi yang kebanyakan adalah yang sama sekali tidak aware bahwa banyak ulama ahlul sunnah mengharamkannya……
Saat sekarang sekarang ini… masalah hijab menjadi sangat longgar di kalangan ikhwani… mungkin karena dakwah mereka sudah makin terbuka .. …wallahualam… yang Rytha rasakan .. Rytha merasa tidak nyaman dengan majelis majelis nya… jadi lebih memilih untuk tidak menghadiri yang namanya buka bersama… halal bihalal… rihlah…
Terkadang ada suatu event tabligh akbar di gelanggang olah raga…. Walaupun ikhwan dan akhwat duduk pada kelompok terpisah masing masing masih bisa saling melihat dengan jelas… acara yang penuh hingar bingar, selepas dari sana.. hati sama sekali beku…Bagi mereka yang berhati lurus pasti tidak akan tahan bertahan lama hingga acara usai…
Wallahu alam apa yang mereka rasakan…. Tapi apakah ahsan mengadakan piknik berkeluarga ke suatu tempat dan di tempat tersebut diadakan game keluarga… astaghfiurllah hanya tidak terbayangkan bagaimana ghiroh seorang suami melihat istrinya diantara para suami lain…. Dimana mereka bebas memandang istrinya terseyum.. dan menonton aktivitas nya bercengkrama dengan anak-anaknya…….
Bahkan pernah tercetus suatu ide yang sangat aneh…mengadakan game suami menutup mana lalu mencari istrinya….. Hanya tak terbayangkan saja…! Nauzubillah….
Ini adalah prilaku prilaku mencontoh kaum kufar….
Mereka masih tidak berkeberatan untuk menghadiri dan menggunakan perayaan perayaan atas nama syiar islam.. Walaupun moment tersebut adalah kebidahan… Dengan berusaha mengemas ke bid’ahan tersebut dalam bingkai islami…
Tidak mengherankan kalau mereka merayakan mawlid nabi… senantiasa mengucapkan dan merayakan Selamat ulang tahun… dengan alasan fikih prioritas…
Menggunakan prangkat prangkat subhat dalam da’wahnya….mencampur adukkan antara yang haq dan yang batil….. termasuk ketidak sungkanan dan pembelaan terhadap penggunaan perangkat demokrasi… dan tidak takut meniru niru orang kafir….. hanya mengemas sesuatu menjadi “islami”…
Kalau antum sudah lama mengaji tapi atum masih tidak mau mengikuti kegiatan kepartaian .. antum di anggap masih belum mengerti..
Demokrasi dan kepartaian yang mereka anggap sebagai sarana terbukti lebih menyeret mereka kedalam suatu lingkaran yang mereka “nikmati”. Terlihat dengan tidak risihnya dalam pembicaraan sehari hari menggunakan panggilan .. oh dia ketua depera.. oh dia anggota dewan… dan yang sejenisnya… ungkapan ungkapan tersebut sudah seperti menjadi suatu kebanggan …
Ambisi diantara mereka untuk mencapai target dalam pemerintahan.. menyeret mereka untuk menghalal kan cara cara yang tidak ahsan…. Yang melupakan pada da’wah ilallah…
Kecintaan mendalam saudara saudara ikhwah di tarbiyah pada tafsir dan karya karya said Qutb [4]. Mereka mungkin hampir tidak terpiirkan bahwa para ulama terkemuka di abad ini banyak mengkritik tafsir tersebut dan telah dilakukan study mengenai pemikiran pemikiran sesat dari said Qutb itu sendiri..
Ketidak tahuan ini karena mereka sendiri belum pernah tahu siapakah ulama ulama yang harus di jadikan pijakan dan referensi. Mereka cendrung merefer ke ulama ulama moderat yang memiliki paham mu’tazilah…Mereka tentu akan kaget dengan kritikan kritikan pedas terhadap Yusuf Qordhowi [5]… karena sebagaian besar dari mereka yang mereka sangat tahu dan familiar dengan fatwa-fatwa ulama ini….
Wallahualam bishsowab…
Sekali lagi Rytha himbau untuk take time membaca artikel artikel di footnote.. karena sebenarnya pada link link tersebut ikhwah fillah semua bisa menemukan penjelasan yang lebih baik yang bisa menghantarkan pada pemahaman yang sebenarnya… ……
InsyaAllah bersambung
5. Dalam hal perkawinan…
Dalam hal perkawinan mereka memiliki lembaga sendiri yang memproses biodata untuk menjodohkan anggota anggotanya yang biasanya proses di tangan murobbi.
Seperti perkataan seorang ustadz yang juga mantan ikhwani beliau mengatakan murobbi kemungkinan bisa memegang banyak foto dan biodata akhwat/ikhwan .. dan yang sampai ke mad’u biasanya satu saja. Subhanallah….
Sempat mendengar curhatan beberapa rekan di tarbiyah akan ketakutan dan kekhawatiran mereka akan bagaimana reaksi dari murobbi bila mereka memiliki calon sendiri…. Karena sebelumnya murobbi mengatakan sekarang fenomena yang terjadi para mad’u lebih sering melakukan proses mereka sendiri, langsung ke orang tua.. dan murobbi hanya tinggal di beri pemberitahuan akhir tanggal pernikahan.
Hal seperti tersebut dianggap menyalahi “prosedur” dan sebagai indikasi mad’unya belum paham, berarti proses “tarbiyah” yang tidak berhasil. Seharusnya setiap mad’u paham mereka adalah bagian dari jama’ah dan menyerahkan urusan pernikahan juga pada jama’ah. Karena sesuatu yang di tentukan oleh jama’ah akan lebih baik.. karena berkenaan dengan kepentingan jama’ah…
Pernikahan yang seharusnya sederhana , karena prosedur ini menjadi lebih ribet prosesnya……..
Dalam hal ini peran murobbi dalam perkawinan bisa melebihi orang tua.
Rytha sempat sesekali mengemukakan pendapat bahwa setiap fatwa yang Rytha baca selalu para ulama menempatkan orang tua sebagai orang pertama dan penentu dalam hal perkawiman.. bahkan pernah di sampaikan dalam suatu dauroh, para peserta sama sekali tidak mengindahkan perkataan tersebut.
Mereka menganggap orang tua adalah sebagai pihak yang terakhir yang harus di beri tahu pada saat semuanya sudah 100% okay… Yang berarti setelah proses lewat murobbi.. dan setelah masing masing bertemu dan berkenalan di dampingi murobbi …dan setelah kedua belah pihak setuju dan murobbi juga setuju… mereka baru mengadakan pendekatan ke orang tua…..
Alasannya kalau dari awal proses orang tua sudah diberi tahu takutnya orang tua akan menyimpan harapan, nantinya kalau tidak jadi orang tua akan ikutan kecewa…
Alasan lainnya dengan pertimbangan kemungkinan orang tua tidak paham tentang konsep pemilihan calon suami/istri yang syar’i, jadi diusahakan menghindari masalah terhadap orang tua yang tidak sefikrah…
Mereka beranggapan kalau setiap ikhwan yang mau melamar langsung datang ke orang tua ini malah bisa membuat proses tidak jelas….Bisa jadi ikwannya tidak sefikroh dan tidak paham akan kepentingan dakwah….
Mad’u harus percaya pada murobbi bahwa dia mengenal mad’u nya dan tahu apa yang terbaik bagi mad’u nya….
Apakah benar seorang murobbi bisa menggantikan posisi mahram dalam pertemuan pertemuan ta’aruf tersebut ? Rasulullah sallahu alaihi wassalam meletakkan orang tua sebagai wali dan peran ini tidak tergantikan selagi tidak ada alasan syar’i…Dalam hal ini peranan murobbi sebagai pengganti mahram untuk proses perkenalan perlu juga di ditinjau lagi.
Menjadikan “murobbi” atau siapapun untuk menjadi perantara dalam suatu perkenalan bukanlah suatu yang salah…tapi menjadikan ini suatu prosedur yang baku dan kaku, seperti membuat suatu syariat tersendiri.. dan bahkan dampaknya bisa di lihat dan di rasakan bagaimana mad’u menjadikan tersebut sebagai suatu prosedur yang resmi dan benar bahkan mereka mengecilkan peran orang tua dalam proses tersebut….
Ada suatu kisah pernikahan seoarang akhwat yang cukup dramatisir.. dimana dia pada detik detik terakhir menolak menikah dengan calon yang diajukan oleh orang tuanya [yang beliau akui sendiri ikhwan tersebut sebenarnya sholeh] hanya dia lebih memilih jodoh dari teman teman sejamaahnya karena dianggap itu lebih memberikan manfaat yang besar bagi kepentingan “dakwah”… subhanallah…
Ukhti fillah …. Bisa di bayangkan bagaimana orang tua yang membesarkan anti dan mendidik anti, orang yang cendrung lebih dekat dan senantiasa berusaha membahagiakan dan memahami anti …. Mereka menjadi orang yang paling terakhir tahu tetang pilihan anaknya…… Subhanallah.. Kalau kita menempatkan diri kita di posisi ibu atau ayah kita.. kita bisa tahu bagaimana rasanya….. Tentu sangat sedih sekali… Terus terang ini menjadi hal yang tak terbayangkan karena Rytha berasal dari keluarga yang memiliki ikatan yang sangat erat sesama anggota keluarga apalagi dengan orang tua yang tidak pernah menyimpan rahasia…. karena selalu beranggapan orang tua adalah segalanya….. wallahualam… .
Untuk murobbi yang keras sangat, akan susah untuk menikah dengan orang yang diluar jama’ah… tapi sekarang ini biasanya lebih terbuka… tapi biasanya diharapkan ikhwannya disuruh mengaji.. alasannya biar dia benar benar paham tentang pernikahan itu…Sebenarnya ini merupakan cara lain untuk menambah jumlah kader juga…. Bila datang melamar akhwat yang ikhwani.. dan orang tuanya juga ikhwani… jangan kaget bila ditanyakan “antum” tarbiyah tidak ? walaupun ikhwan yang datang adalah ikhwan lulusan fakultas syariah..
Karena pemahaman tarbiyah ikwani dengan arti tarbiyah yang sebenarnya sudah kabur….
Salah satu pertanyaan yang akan diajukan oleh calon pelamar adalah, apakah aktifitas nya dalam kepartaian…. Jadi aktifitas dakwah di kepartaian juga menjadi tolak ukur…
Untuk mereka yang sudah di tingkat atas.. menikah dengan orang luar biasanya relative lebih susah.. karena di harapkan mereka menikah dengan orang jamaah demi kelangsungan da’wah…
6. Kerahasiaan..
Ada kerahasiaan yang sampai saat ini Rytha belum begitu paham mengapa hal itu perlu dilakukan…
Kita tidak boleh bercerita siapa siapa saja anggota kelompok liqo kita… Bahkan diharapkan di antara sesama jama’ah tidak mengetahui murobbinya siapa….
Aneh memang…
Sewaktu selepas menghadiri walimah seorang ukhti, bersama dengan beberapa teman se liqo bermaksud untuk langsung menuju ke rumah murobbi untuk liqo… Tapi di tengah perjalanan bertemu dengan rekan ikhwani yang lain…. Mereka tidak mau saling berterus terang kalau sekarang nih kita lagi mau mengaji…….
Tidak mengerti knapa harus begitu….
Adapun sering ada dauroh dauroh yang hanya bisa di hadiri oleh orang orang tertentu saja…. Ini apalagi akan lebih rahasia … Tidak semua majelis akan terbuka bagi masyarakat umum…..
Terkadang dalam pembentukan panitian walimahan… para panitia berusaha memikirkan cara bagaimana agar para undangan tidak tahu bahwa panitia adalah teman teman se liqo dengan mempelai…..
Benar benar out of my mind untuk memahami cara seperti ini….
Itu sebagaian kecil yang dapat Rytha paparkan, rasanya beberapa points tersebut sudah cukup untuk memantapkan hati untuk keluar dari lingkungan hizbiyah….
aq sudah membaca blog ini tapi lagi-lagi tidak ada fakta yang bisa dipegang jika tujuan yang baik itu disertakan bukti dan fakta biar maka akan lebih baik jangan terkesan asal bunyi, jadi jika faktanya ada maka itu bisa dipertanggung jawabkan takutnya itu hanya prasangka saja.
BalasHapusbgm jika aq jwb itu yang diduga tidak ada,apa pendapatku bisa disangkal?
Terkesan sangat tendensius sekali, sepengetahuan saya, tidak ada kerahasian antara murabbi dan mad`u nya. dari mana anda dapatkan?
BalasHapusMenyebutkan bahwa Yusuf Qardhawi, Hasan Al Banna dll bukan termasuk Ulama Ahlussunnah, itu sebuah fitnah. bisa anda buktikan bahwa mereka keluar dari sunnah?
Penyimpangan pikiran Yusuf al-Qardhawi (I)
BalasHapusDr. Yusuf al-Qaradhawi mendukung demokrasi seraya berpendapat bahwa demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk diktatorisme dan pemerintahan tirani. Berikut ini ringkasan pendapat Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai demokrasi disertai dengan komentar terhadapnya.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan:
"Sesungguhnya sisi liberalisme demokrasi yang paling baik menurut saya adalah sisi politiknya, yang tercermin dalam penegakan kehidupan perwakilan, di dalamnya rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka yang akan memerankan kekuasaan legislatif di parlemen, dan di dalam satu majelis atau dua majelis.
Pemilihan ini hanya bisa ditempuh melalui pemilihan umum yang bebas dan umum, dan yang berhak menerima adalah yang mendapat suara paling banyak dari para calon yang berafiliasi ke partai politik atau non-partai.
"Kekuasaan yang terpilih" inilah yang akan memiliki otoritas legislatif untuk rakyat, sebagaimana ia juga mempunyai kekuasaan untuk mengawasi kekuasaan eksekutif atau "pemerintah", menilai, mengkritik, atau menjatuhkan mosi tidak percaya, sehingga dengan demikian, kekuasaan eksekutif tidak lagi layak untuk dipertahankan.
Dengan kekuasaan yang terpilih, maka semua urusan rakyat berada di tangannya, dan dengan demikian, rakyat menjadi sumber kekuasaan.
Bentuk ini secara teoritis cukup baik dan dapat diterima, menurut kaca mata Islam secara garis besar, jika dapat diterapkan secara benar dan tepat, serta dapat dihindari berbagai keburukan dan hal-hal negatif yang terdapat padanya.
Saya katakan "secara garis besar", karena pemikiran Islam memiliki beberapa kewaspadaan terhadap beberapa bagian tertentu dari bentuk di atas.
Kekuasaan terpilih itu tidak memiliki penetapan hukum untuk hal-hal yang tidak diizinkan oleh Allah Ta'ala. Kekuasaan ini juga tidak boleh menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau menggugurkan suatu kewajiban. Sebab, yang mempunyai kekuasaan menetapkan hukum satu-satunya hanyalah Allah jalla Sya'nuhu.
Manusia hanya boleh membuat hukum untuk diri mereka sendiri dalam hal yang diizinkan Allah Ta'ala saja. Artinya, hukum yang mengatur kepentingan dunia mereka yang tidak dimuat di dalam suatu nash tertentu, atau nash yang mengandung beberapa makna kemudian mereka memilih salah satu makna dan menggunakannya dengan memperhatikan kaidah-kaidah syari'at. Dalam hal itu terdapat medan yang sangat luas sekali bagi para pembuat undang-undang.
Oleh karena itu, harus dikatakan: "Sesungguhnya rakyat merupakan sumber kekuasaan dalam batas-batas syari'at Islam." Sebagaimana dalam Majelis Tasyri' (Badan Legislatif) harus ada komisi khusus yang dipegang oleh para ahli fiqih yang mampu mengambil kesimpulan dan melakukan ijtihad. Juga menilai berbagai ketetapan undang-undang, untuk mengetahui sejauh mana kesesuaiannya dan penyimpangannya dari syar'iat, walaupun sistem demokrasi sendiri tidak mensyaratkan hal tersebut, meski dalam undang-undang dinyatakan bahwa agama negara yang dianut adalah Islam.
Kemudian, para calon wakil rakyat juga harus benar-benar memenuhi atau memiliki bekal yang kuat dalam agama dan akhlak serta beberapa ketentuan lainnya, misalnya keahlilan dalam bidang kepentingan umum dan lain sebagainya. Jadi, calon wakil rakyat tidak boleh dari seorang penjahat atau pemabuk atau suka meninggalkan shalat atau orang yang menganggap enteng agama.
Di sana terdapat dua sifat yang disyaratkan Islam bagi setiap orang yang akan mengemban suatu pekerjaan.
BalasHapusPertama, mampu mengemban pekerjaan ini dan mempunyai pengalaman di bidangnya.
Kedua, amanah. Dengan sifat amanah inilah suatu pekerjaan akan terpelihara dan pelakunya akan takut kepada Allah Ta'ala. Itulah yang diungkapkan oleh al-Qur'an melalui lisan Yusuf as , di mana dia mengatakan (yang artinya) : "Berkata Yusuf, jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan. "' (QS. Yusuf: 55).
Juga dalam kisah Musa as, melalui lisan puteri seorang yang sudah tua renta(yang artinya) : "Karena sesungguhnya, orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya. " (QS. Al-Qashash: 26).
Dengan demikian, kekuatan dan ilmu memerankan sisi intelektual dan profesional yang menjadi syarat suatu pekerjaan, sedangkan kemampuan menjaga dan amanat mencerminkan sisi moral dan mental yang memang dituntut pula untuk keberhasilannya.[1]
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan: "Anehnya, sebagian orang memvonis demokrasi sebagai suatu yang jelas-jelas merupakan bentuk kemungkaran atau bahkan kekufuran yang nyata, sedang mereka belum memahaminya secara baik dan benar sampai kepada substansinya tanpa memandang kepada bentuk dan cirinya.
Di antara kaidah yang ditetapkan oleh para ulama terdahulu adalah, bahwa keputusan (hukum) terhadap sesuatu merupakan bagian dari pemahamannya. Oleh karena itu, barangsiapa menghukumi sesuatu yang tidak diketahuinya, maka hukumnya adalah salah, meskipun secara kebetulan bisa benar. Sebab, ibaratnya ia merupakan lemparan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, di dalam hadits ditetapkan bahwa seorang hakim yang memberi keputusan dengan didasarkan pada ketidaktahuan, maka dia berada di neraka, sebagaimana orang yang mengetahui yang benar, tetapi dia menetapkan atau menghukumi dengan yang lain.
Lalu apakah demokrasi yang didengung-dengungkan oleh berbagai bangsa di dunia, dan diperjuangkan oleh banyak orang, baik di dunia belahan barat maupun timur, di mana ada sebagian bangsa bisa sampai kepadanya setelah melalui berbagai pertempuran sengit dengan penguasa tirani, yang menelan banyak darah dan menjatuhkan ribuan bahkan jutaan korban manusia. Sebagaimana yang terjadi di Eropa timur dan lain-lainnya, dan yang banyak dari pemerhati Islam menganggapnya sebagai sarana yang bisa diterima untuk meruntuhkan kekuasaan monarki, serta memotong kukukuku politik campur tangan, yang telah banyak menimpa masyarakat muslim. Apakah demokrasi ini mungkar atau kafir, sebagaimana yang didengungkan oleh beberapa orang yang tidak memahami sepenuhnya lagi tergesa-gesa!!?!"
Sesungguhnya substansi demokrasi -tanpa definisi dan istilah akademis- adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik
jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan, dan rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui. Jika sebagian mereka menghalanginya, maka balasannya adalah pemecatan atau bahkan penyiksaan dan pembunuhan."[2]
Sesungguhnya Islam telah mendahului sistem demokrasi dengan menetapkan beberapa kaidah yang menjadi pijakan substansinya, tetapi Islam menyerahkan berbagai rinciannya kepada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan pokok-pokok agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka sesuai dengan zaman dan tempat, dan juga pembaharuan keadaan manusia.
BalasHapusKelebihan demokrasi adalah, bahwa ia mengarahkan di sela-sela perjuangannya yang panjang melawan kezhaliman dan kaum tirani serta para raja kepada beberapa bentuk dan sarana, yang sampai sekarang dianggap sebagai jaminan yang paling baik untuk menjaga rakyat dari penindasan kaum tirani.
Tidak ada larangan bagi umat manusia, para pemikir dan pemimpin mereka untuk memikirkan bentuk dan cara lain, barangkali cara baru itu akan mengantarkan kepada yang lebih baik dan ideal. Tetapi, untuk mempermudah kepada hal tersebut dan merealisasikannya ke dalam realitas manusia, kita melihat bahwa kita harus mengambil beberapa hal dari cara-cara demokrasi guna mewujudkan keadilan, permusyawaratan, penghormatan hak-hak asasi manusia, serta berdiri melawan kesewenangan para penguasa yang angkuh di muka bumi ini.
Di antara kaidah syari'at yang ditetapkan adalah, bahwa sesuatu yang menjadikan hal yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia itu menjadi wajib, dan bahwasanya tujuantujuan syari'at yang diharapkan adalah jika tujuan-tujuan itu mempunyai sarana pencapaiannya, maka sarana ini boleh diambil sebagai alat menggapai tujuan tersebut.
Tidak ada satu syari'at pun yang melarang penyerapan pemikiran teori atau praktek empiris dari kalangan non-muslim. Karena, Nabi saw sendiri pada perang Ahzab telah mengambil pemikiran "penggalian parit", padahal strategi tersebut berasal dari strategi bangsa Parsi.
Selain itu, Rasulullah saw pernah juga mengambil manfaat dari tawanan musyrikin dalam perang Badar "dari orang-orang yang mampu membaca dan menulis" untuk mengajarkan baca tulis anak-anak kaum muslim.in, meski mereka itu musyrik. Dengan demikian, hikmah itu adalah barang temuan orang mukmin, di mana saja dia menemukannya, maka dia yang paling berhak atasnya.
Dalam beberapa buku, saya telah mengisyaratkan bahwa merupakan hak kita untuk mengambil manfaat dari pemikiran, strategi dan sistem yang bisa memberikan manfaat kepada kita, selama tidak bertentangan dengan nash muhkam (yang jelas) dan tidak juga kaidah syari'at yang sudah baku, dan kita harus memilih dari apa yang kita ambil untuk selanjutnya menambahkannya dan melengkapinya dengan bagian ruh kita serta hal-hal yang dapat menjadikannya sebagai bagian dari kita dapat dan menghilangkan identitas pertamanya."3[3]
Ungkapan seseorang yang mengatakan, bahwa demokrasi berarti kekuasaan rakyat oleh rakyat dan karenanya, harus ditolak prinsip yang menyatakan, bahwa kekuasaan itu hanya milik Allah semata, maka ungkapan semacam itu sama sekali tidak dapat diterima.
Bagi para penyeru demokrasi tidak perlu harus menolak kekuasaan Allah atas manusia. Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat.
Benar, setiap yang dimaksudkan dengan demokrasi oleh mereka adalah memilih pemerintah oleh rakyat sesuai dengan hati nurani mereka, serta memantau tindakan dan kebijakan mereka, serta menolak berbagai perintah mereka jika bertentangan dengan undang undang rakyat, atau dengan ungkapan Islam: "Jika mereka memerintahkan untuk berbuat maksiat," dan mereka juga mempunyai hak untuk menurtmkan penguasa jika melakukan penyimpangan dan berbuat zhalim serta tidak mau menerima nasihat atau peringatan. "[4]
Sesungguhnya undang-undang menetapkan, di samping berpegang pada demokrasi, bahwa agama negara adalah Islam dan bahwasanya syari'at Islam adalah sumber hukum dan undangundang, dan yang demikian itu merupakan penegasan akan kekuasaan Allah atau kekuasaan syari'at-Nya, dan kekuasaan itulah yang memiliki kalimat tertinggi.
BalasHapusDimungkinkan juga untuk menambahkan pada undang-gundang materi yang secara tegas dan lantang menetapkan, bahwa setiap undang-undang atau sistem yang bertentangan dengan syari'at yang baku dan permanen, maka undang-undang itu adalah bathil."[5]
Tidak ada ruang untuk pemberian suara dalam berbagai hukum pasti dari syari'at dan juga pokok-pokok agama serta hal-hal yang wajib dilakukan dalam agama, tetapi pemberian suara itu pada masalah-masalah ijtihadiyah yang mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat dalam hal tersebut, misalnya pemilihan salah satu calon yang akan menempati suatu jabatan, meskipun itu jabatan kepala negara, dan seperti juga pengeluaran undang-undang untuk mengatur lalu lintas jalan raya atau untuk mengatur bangunan tempat perdagangan atau industri atau rumah sakit, atau yang lainnya yang oleh para ahli fiqih disebut sebagai "mashalihul mursalah." Atau seperti juga pengambilan keputusan untuk mengumumkan perang atau tidak, mengharuskan pembayaran pajak tertentu atau tidak, atau mengumumkan keadaan darurat atau tidak, atau membatasi jabatan Presiden, dan pembolehan membatasi masa pemilihan atau tidak, demikian seterusnya.
Jika banyak pendapat yang berbeda dalam masalah ini, maka apakah pendapat itu akan ditinggal menggantung begitu saja, apakah ada tarjih tanpa murajjah (yang diunggulkan)? Ataukah harus ada murajjah?
Sesungguhnya logika akal, syari'at dan realitas menyatakan harus ada murajjah (yang diunggulkan), dan yang diunggulkan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah terbanyak. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang, dan dalam hadits disebutkan (yang artinya) : "Sesungguhnya, syaitan itu bersama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang.",[7]
Ungkapan orang yang menyatakan, bahwa tarjih (pengunggulan satu pendapat) itu adalah untuk yang benar meskipun tidak ada seorang pun pendukungnya. Adapun yang salah harus ditolak meskipun didukung oleh 99 dari 100. Ungkapan ini hanyalah tepat pada hal-hal yang ditetapkan oleh syari'at secara gamblang, tegas dan terang yang menyingkirkan perselisihan dan tidak mengandung perbedaan atau menerima pertentangan, dan hal itu hanya sedikit sekali. Itulah yang dikatakan: “Jama'ah itu adalah yang sejalan dengan kebenaran meski engkau hanya sendirian."'[8]
Sesungguhnya petaka pertama yang menimpa umat Islam dalam perjalanan sejarahnya adalah sikap mengabaikan terhadap kaidah musyawarah, dan perubahan "Khilafah Rasyidah" menjadi "kerajaan penindas" yang oleh sebagian sahabat disebut "kekaisaran". Artinya, kekuasaan absolut Kaisar telah berpindah kepada kaum muslimin dari berbagai kerajaan yang telah diwariskan Allah kepadanya. Padahal semestinya mereka mengambil pelajaran dari mereka dan menghindari berbagai kemaksiatan dan perbuatan hina yang menjadi sebab musnahnya negara mereka.
Apa yang menimpa Islam, umatnya, serta dakwahnya di zaman modern ini tidak lain adalah akibat dari pemberlakuan pemerintahan otoriter yang bertindak sewenang wenang terhadap umat manusia dengan menggunakan pedang kekuasaan dan emasnya, dan tidaklah syari'at dihapuskan, skularisme diterapkan, serta umat manusia diharuskan berkiblat ke barat melainkan dengan paksaan, memakai besi dan api. Tidaklah dakwah Islam dan gerakannya dipukul habis-habisan serta tidak juga para penganut dan penyerunya dihajar dan dikejar-kejar melainkan oleh kekuasaan otoriter yang terkadang tanpa kedok dan terkadang dengan menggunakan kedok demokrasi palsu yang diperintahkan oleh kekuatan yang memusuhi lslam secara terang-terangan atau diarahkan dari balik layar."[9]
BalasHapusDi sini saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) perlu menekankan, bahwa saya bukan termasuk orang yang suka menggunakan kata-kata asing, seperti misalnya; demokrasi dan lain-lainnya untuk mengungkapkan pengertian-pengertian Islam.
Tetapi, jika suatu istilah telah menyebar luas di tengah-tengah umat manusia dan telah dipergunakan oleh banyak orang, maka kita tidak perlu menutup pendengaran kita darinya, tetapi kita harus mengetahui maksud istilah tersebut, sehingga kita tidak memahaminya secara keliru, atau mengartikannya secara tidak benar atau yang tidak dikehendaki oleh orang-orang yang membicarakannya, dengan begitu hukum kita terhadapnya adalah hukum yang benar dan seimbang. Meski istilah itu datang dari luar kalangan kita, hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, poros hukum itu tidak pada nama dan sebutan, tetapi pada kandungan dan substansinya."[10]
Saya (Dr. Yusuf al-Qaradhawi) termasuk orang yang menuntut demokrasi dalam posisinya sebagai sarana yang sangat mudah dan teratur untuk merealisasikan tujuan kita dalam kehidupan yang mulia, yang di dalamnya kita bisa berdakwah kepada Allah dan juga kepada Islam, sebagaimana kita telah beriman kepadanya, tanpa harus dijebloskan ke dalam penjara yang gelap atau dihukum di atas tiang gantungan."[11]
Berkenaan dengan hal tersebut, dapat penulis katakan: "Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah dengan sekuat tenaga membela demokrasi dalam menghadapi pemerintahan otokrasi atau pemerintahan tirani yang berbagai keburukan dan kesialannya telah dirasakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi dan Jama'ah Ikhwanul Muslimin. Oleh karena itu, Dr. Yusuf al-Qaradhawi berusaha keras mempertahankan demokrasi dengan segenap daya dan upaya.
Yang lebih baik dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, menegakkan hukum Islam yang di dalamnya terdapat konsep musyawarah Islami yang sudah cukup bagi kita dan tidak lagi memerlukan demokrasi ala Barat meskipun kita memolesnya dengan berbagai kebaikan dan keindahan.
Jika kita menyaring demokrasi ini, lalu menambahkan beberapa hal yang sesuai dengan agama kita atau mengurangi beberapa hal darinya yang memang bertentangan dengan agama, lalu mengapa kita harus menyebutnya demokrasi? Mengapa tidak menyebutnya syura (permusyawaratan) misalnya.
Dengan demikian, demokrasi Barat tidak disebut demikian kecuali diambil dengan seluruh kandungannya. Tetapi, jika diambil dengan melakukan penyesuaian, perubahan dan penyimpangan, maka hal itu secara otomatis menjadi sesuatu yang lain yang tidak mungkin kita sebut lagi sebagai demokrasi. Dalam hal ini, perumpamaannya adalah sama dengan khamr jika rusak dengan sendirinya atau tindakan seseorang, maka pada saat itu tidak lagi disebut sebagai khamr, tapi disebut cuka. Demikian pula demokrasi.
Jadi, yang harus dilakukan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah menyeru kepada penegakan hukum Islam dengan menerapkan sistem syura (permusyawaratan) yang adil, daripada mengobati suatu penyakit dengan penyakit lain, yang bisa jadi lebih berbahaya lagi bagi umat.[12]
A. KOMENTAR JAMAL SULTHAN ATAS FATWA DR. YUSUF AL-QARADHAWI.
BalasHapusUstadz Jamal Sulthan hafizhahullah mempunyai komentar yang sangat baik terhadap fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam hal demokrasi. Di sini saya bermaksud untuk menukilnya agar bisa diambil manfaat oleh para pembaca, dan agar para pembaca mengetahui titik-titik ketidakbenaran dari ucapan Dr. Yusuf alQaradhawi.
Jamal Sulthan mengatakan: "Masalah ini sangat penting sekali, dan ketika yang mengungkapkannya adalah seorang pakar fiqih sekaliber Dr. Yusuf al-Qaradhawi, maka masalahnya semakin bertambah penting, belum lagi mimbar yang menjadi tempat penyebaran fatwa yang dibaca tidak kurang dari satu juta orang berbahasa Arab. Maka pada saat itu, tidak diragukan lagi bahayanya akan lebih besar, dan dia mempromosikan dirinya kepada setiap penulis dan pemilik pemikiran.
Fatwa dalam format yang disebarluaskan tidak mempunyai tema sama sekali dan hampir tidak mempunyai nilai sama sekali, cukuplah bagi anda ketika anda dihadapkan suatu ungkapan yang anda bisa mengatakan: "itu benar," bersikap sama seperti halnya ketika anda tidak bisa mengatakan: "Itu salah!" Namun, sesungguhnya di sana ada suatu kerancuan yang aneh, dan beberapa hakikat obyektif dan histroris yang tidak diketahui Dr. Yusuf al-Qaradhawi, menyebabkan pembicaraannya terjadi kekeliruan, yang menuntut saya mengkaji cukup lama untuk mendiskusikan "segi dan pertimbangan" fatwa dengan mengharapkan keluasan hati pemberi fatwa tersebut, dan kita tahu kesungguhan beliau untuk memperoleh kejelasan kebenaran, dimana pun berada serta perhatiannya yang tulus insya Allah terhadap berbagai masalah besar yang membuat sibuk generasi muslim pada zaman sekarang ini.
Dalam fatwa tersebut ditanyakan, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ustadz Fahmi: "Apakah demokrasi itu kufur?"
Maka, Dr. Yusuf al-Qaradhawi membuka pembicaraannya dengan mengatakan: "Sesungguhnya substansi demokrasi adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih orang yang akan mengurus dan mengendalikan urusan mereka, sehingga mereka tidak dipimpin oleh penguasa yang tidak mereka sukai, atau diatur oleh sistem yang mereka benci. Selain itu, mereka juga harus mempunyai hak menilai dan mengkritik jika penguasa melakukan kesalahan, juga hak opsi jika penguasa melakukan penyimpangan. Rakyat tidak boleh digiring kepada aliran atau sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, atau politik yang tidak mereka kenal dan tidak pula mereka setujui, dan itulah substansi demokrasi."
Kemudian Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari: "Realitas menunjukkan, bahwa orang yang memperhatikan secara seksama substansi demokrasi, maka dia akan mendapatkan bahwa ia termasuk dari konsep Islam."
Pendahuluan inilah yang menjadi kesalahan pertama dan substansial yang mengakibatkan fatwanya salah secara keseluruhan. Dr. Yusuf al-Qaradhawi telah menetapkan, bahwa substansi demokrasi adalah pemberian kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka... dan seterusnya. Inilah salah satu produk pokok dari berbagai produk demokrasi atau salah satu tampilan dari berbagai penampilan demokrasi, tetapi itu bukan substansi demokrasi, sebagaimana yang dianggap oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
BalasHapusNamun, demokrasi secara substansial adalah penolakan terhadap teokrasi, yaitu sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan agama dan menjalankan pemerintahan atas nama Allah di muka bumi. Kelahiran demokrasi itu menurut perjalanan sejarahnya adalah sebagai akibat dari pertikaian negara melawan gereja, hukum buatan manusia melawan hukum agama, hukum atas nama rakyat dan manusia melawan hukum atas nama Allah dan agama.
Dengan kata lain, kita bisa katakan bahwa demokrasi itu adalah sisi lain dari sekularisme, dan di antara dampaknya demokrasi adalah meniadakan perwalian masing-masing individu umat manusia dari pundak masyarakat. Sebab, jika kita menolak perwalian agama dan Tuhan untuk kepentingan rakyat, maka semua perwalian di bawahnya sudah pasti akan tertolak. Dari sini lahirlah berbagai sarana dan sistem yang mengatur seluk beluk masyarakat, yang mencegah munculnya kekerasan, penindasan dan kesewenangan dalam bentuk apa pun, dan itu berlangsung setelah negara sipil dengan para pemikir dan pendukungnya berhasil merealisasikan kemenangan akhir atas gereja dan para tokoh agama serta berhasil mencopot kekuasaan dari mereka, seperti yang diketahui oleh setiap pengkaji sejarah Eropa modern.
Di antara dampak dari kemenangan akhir bagi gerakan demokrasi ini adalah terhapusnya sifat kesucian dari semua posisi, masalah dan makna, selama tidak ditetapkan oleh rakyat sebagai sesuatu yang suci. Yang haram adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai haram, sedangkan yang halal adalah apa yang menurut pendapat mayoritas orang sebagai halal, dengan menutup mata dari setiap referensi yang lain, baik yang bersifat religius maupun yang lainnya. Sebab, jika anda menetapkan bahwa di sana terdapat referensi syari'at yang berada di atas manusia atau harus didahulukan sebelum pendapat rakyat, maka dengan demikian anda telah menggugurkan dasar demokrasi. Karena, jika anda mengatakan, misalnya "Sesungguhnya masalah ini berdasarkan nash al-Qur'an, tidak boleh dilakukan oleh manusia, maka dengan demikian, anda telah menjadikan hukum hanya pada Allah Ta'ala semata, bukan ada pada rakyat. Selama kekuasaan dan hukum ditarik dari rakyat, maka berakhirlah kisah demokrasi itu.
Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rinciannya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka."
BalasHapusYang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyektivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.
Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."
Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?
Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “ Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit …†dst –ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf alQaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai-nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."
Di sini, saya setuju sekali dengan Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.
BalasHapusSesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.
Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!
Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam !!!"
Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).
Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekularisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.
Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.
BalasHapusSesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.
Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.
Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.
Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.
Dalam fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan menggunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.
BalasHapusPadahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.
Bahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini(yang artinya) : "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."(QS. Al-An'aam: 116).
Juga firman-Nya(yang artinya) :
"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya." (QS. Yusuf: 103).
Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini(yang artinya) : "Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui. " (QS. AIA'raaf: 187).
Selanjutnya, Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah.â€
Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:
Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.
Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggulkan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?
Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan(yang artinya) :
"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."
Demikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.
BalasHapusPertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam".
- Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport?
- Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik?
- Lalu kapan hal itu terjadi?
- Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi ~ sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin?
- Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?
Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!
Adapun ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orangorang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."
Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."
Demikian juga dengan ungkapan Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi."
Perbedaan yang dianggap aneh oleh Dr. Yusuf alQaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk ditundukkan pada pendapat manusia.
Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.
Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.
BalasHapusApakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?
Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap berbagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.
Saudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebangkitan Islam yang diharapkan umat.
Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"
Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakatnya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?
Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.
Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nila.i Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan `aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.
BalasHapusWahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.
Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata."'[13]
Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu munculnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan."
------------------------------------------------------
Foot Note :
[1] Al-Huluul al Mustaurida (hal. 77, 78).
[2] Fataazva'Mu'aashirah (II/637).
[3] Ibid (II/643).
[4] Ibid (II/644-645)
[5] Ibid (II/646).
[6] HR. At-Tirmidzi, dalam al-Fitan dari `Umar (2166).
[7] Fataawa' Mu'aashirah (II/647-648).
[8] Ibid (II/649).
[9] Ibid (II/649).
[10] Ibid (II/650).
[11] Ibid (II/650).
[12] Bagi yang berminat menambah pengetahuan tentang masalah demokrasi ini sekallgus mengetahui sisi-sisi negatif dan keburukannya, hendaklah ia membaca risalah al-Islamiyyuun wa Saraabud Demoqrathiyyah karya `Abdul Ghani (telah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia : Fenomena Demokrasi, Studi Analisis Perpolitikan Dunia Islam oleh Abdul Ghany bin Muhammad Ar-rahhal –ed), Haqiiqatud Demoqrathiyyah karya Muhammad Syakir asy-Syarif, ad-Demoqrathryyah fil Miizaan karya Sa'id Abdul Azhim dan Khamsuuna Mafsadah jaliyyah min Mafasidid Demoqrathiyyah karya `Abdul Majid ar-Riimi.
Diambil dari buku Pemikiran Dr. Yusuf al-Qardhawi Dalam Timbangan. Judul asli al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan oleh Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi. Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003
Demikian itulah kisah demokrasi secara ringkas dan ini pula yang menjadi substansinya, yang diketahui secara pasti oleh Ustadz Fahmi Huwaidi dan aliran pemikirannya. Dengan demikian, apakah kita bisa mengatakan seperti yang dikatakan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Barangsiapa yang memperhatikan secara seksama terhadap substansi demokrasi, niscaya dia akan mendapatkan bahwa demokrasi termasuk dari konsep Islam". Atau kita akan mengatakan seperti yang dikatakannya pula: "Islam telah mendahului demokrasi dengan menetapkan kaidah-kaidah yang menjadi dasar pijakan bagi substansinya, hanya saja Islam menyerahkan rinciannya pada ijtihad kaum muslimin sesuai dengan ajaran agama mereka, kepentingan dunia mereka, serta perkembangan kehidupan mereka."
BalasHapusYang tampak jelas sekali dari fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa dia menggambarkan demokrasi dengan gambaran tertentu yang dia angan-angankan dan impikan, lalu dia mengeluarkan fatwanya berdasarkan pada khayalan yang mempermainkan angan-angannya, bukan pada hakikat sejarah demokrasi dan obyektivitas yang membentuk istilah demokrasi dalam pemikiran manusia modern.
Barangkali hal yang sangat jelas menunjukkan hal tersebut adalah ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi dalam fatwanya: "Dan ungkapan orang yang mengatakan bahwa demokrasi berarti pemerintahan yang kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga ada keharusan menolak prinsip yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah, adalah ungkapan yang sama sekali tidak dapat diterima, karena menyuarakan demokrasi tidak harus menolak kekuasaan tertinggi berada di tangan Allah atas semua umat manusia. Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan yang menindas rakyat, baik itu penguasa zhalim maupun diktator."
Sebenarnya, saya (Jamal Sulthan) belum memahami benar ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi yang menyatakan: "Hal seperti itu tidak pernah terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi. Tetapi, yang menjadi konsentrasi mereka adalah menolak kediktatoran yang sewenang-wenang, serta menolak pemerintahan otoriter terhadap rakyat." Apakah dia pernah melakukan penelitian yang menghasilkan hakikat tersebut? Jika lawannya mengatakan: "Sesungguhnya hal itu selalu terbersit di dalam hati mayoritas penyeru demokrasi," lalu siapa yang akan menilai dan membenarkan salah satu dari kedua ungkapan tersebut ?
Sesungguhnya fatwa syari'at memerlukan adanya ketelitian dan keakuratan dalam ucapan, lebih dari sekedar ungkapan yang hanya dilandasi perasaan (misalnya : “ Saya yakin hal seperti itu tidak pernah terbersit …†dst –ed). Saya sangat memaklumi Dr. Yusuf alQaradhawi dalam hal kesungguhannya mempertahankan nilai-nilai keadilan, kebebasan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta kehormatan mereka. Dalam hal itu, orang seperti dia dan saya mengetahui betapa kejam cambuk-cambuk para algojo, dan betapa menyeramkannya pula penjara para penindas. Namun demikian, pembicaraan masalah keadilan, kebebasan dan hak-hak asasi manusia merupakan suatu hal, sedangkan pengaturan istilah pemikiran politik untuk memberlakukan hukum syari'at terhadapnya merupakan hal lain. Sebagaimana realitas terus berada seperti sediakala tidak berubah seperti yang saya duga. Kita perlu juga merenungi ucapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Orang muslim yang menyerukan demokrasi pada hakikatnya menyeru kepadanya sebagai satu bentuk pemerintahan, yang dapat mewujudkan prinsip-prinsip politik Islam dalam pemilihan pemimpin, penetapan musyawarah dan loyalitas, serta penegakan amar ma'ruf nahi munkar, melawan kezhaliman, menolak kemaksiatan, khususnya jika sampai pada kekufuran yang jelas yang telah ada bukti dari Allah."
Di sini, saya setuju sekali dengan Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengenai kriteria yang dikemukakannya mengenai manhaj bagi pemerintahan Islam. Tetapi, apakah yang mendorong anda untuk meletakkan stempel demokrasi pada perbincangan ini dan manhaj tersebut? Apakah sebenarnya kesucian yang dikandung oleh istilah "buatan Barat, perkembangan, sejarah dan pertikaiannya" untuk anda pertahankan dengan mati-matian dan memperindah penampilannya di hadapan kaum muslimin? Hal itu mengingatkan kita terhadap apa yang meliputi akal pikiran kaum muslimin pada tahun lima puluhan dan enam puluhan sekitar istilah "sosialisme ", sehingga mereka menjadikan sosialisme dan Islam dua sisi satu mata uang. Pengalaman yang sama juga kembali terjadi sekali lagi pada istilah demokrasi.
BalasHapusSesungguhnya, demokrasi bukan apa yang anda rinci berdasarkan analogi Anda sendiri, atau dirinci oleh orang lain. Tetapi demokrasi merupakan satu kesatuan sistem untuk memelihara bangunan sosial. Terserah anda mau menerimanya atau menolaknya, lalu mencari manhaj lain yang melahirkan bagi anda satu istilah lain yang orisinil yang sesuai dengan `aqidah, agama, sejarah dan kemanusiaan anda.
Jika kita boleh menerima istilah tersebut disertai dengan beberapa penyesuaian terhadapnya agar sejalan dengan lingkungan kita, lalu bagaimana pendapat anda mengenai istilah teokrasi, atau yang disebut dengan "pemerintahan berdasarkan ketuhanan". Kita hanya akan menjauhkan diri dari monopoli para tokoh agama terhadap kekuasaan atas nama perwakilan langit sebagaimana yang diketahui oleh sejarah gereja Eropa, dan tinggallah bagi kita, yaitu menjadikan hukum Allah yang berkuasa atas umat manusia dan membatasi perundang-ungangan masyarakat. Pada saat itu, apakah kita bisa mengatakan bahwa substansi teokrasi yaitu "hukum Allah" adalah Islam?!
Dengan tolok ukur yang sama, jika anda mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi itu dari Islam," maka dibenarkan pula untuk mengatakan: "Sesungguhnya teokrasi itu dari Islam !!!"
Sedangkan kita akan mengatakan: "Sesungguhnya demokrasi dan teokrasi, keduanya adalah istilah Eropa yang lahir dan terbentuk serta menunjukkan (budaya) Barat, hal itu tidak memberikan manfaat bagi kita sebagai kaum muslimin. Sebab, Islam tidak mengenal pemerintahan pemuka agama, sebagaimana Islam juga tidak mengenal istilah "surat penebus dosa", dan tidak pula mengenal istilah pertikaian antara negara sipil dan gereja, atau antara agama dan negara. Karena, Islam sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan berbeda dari Kristen sebagai agama, sejarah, dan kebudayaan. Hal itu memperlihatkan kepada kita secara pasti perbedaan berbagai istilah pemikiran, politik, dan metodologi antara keduanya (Islam dan Kristen).
Permasalahannya di sini adalah, bahwa sebagian kaum muslimin berkhayal bahwa hak-hak asasi manusia, keadilan, kebebasan, hak suksesi kekuasaan dan larangan melakukan penindasan di muka bumi merupakan hal-hal yang diperjuangkan oleh sistem demokrasi bagi masyarakat, di mana tidak mungkin bagi mereka untuk menggambarkan prinsip-prinsip ini dapat terealisasi di bawah payung istilah lain dalam Islam. Yang demikian itu merupakan satu kesalahan yang sangat berbahaya. Sesungguhnya hak-hak dan prinsip-prinsip kemanusiaan itu hanya sekedar dampak dari kelahiran sekularisme atau demokrasi di masyarakat Eropa. Bersamaan dengan itu mungkin juga memproduksinya, memeliharanya, dan memberlakukannya di masyarakat lain tanpa melalui jalan sekularisme atau demokrasi.
Tetapi, dominasi pemikiran Barat atas berbagai aliran pemikiran dan politik dalam masyarakat kontemporer, dan tirani yang ditanamkan oleh Eropa ke dalam akal dan jiwa masyarakat dunia ketiga yang di antara mereka adalah sebagian kaum muslimin, tidak meninggalkan sedikit kesempatan pun bagi akal non-Eropa untuk memikirkan orisinalitas atau mengkhayalkan karya pemikiran atau metodologis yang tidak terpengaruh oleh "kutub Eropa", serta berbagai manhaj dan istilahnya. Maka sebagian besar usaha-usaha "dunia ketiga" dalam bidang pemikiran, metodologi dan istilah -yang di antaranya adalah fatwa ini-, hanyalah sekedar catatan kaki atau catatan akhir atas matan (isi) yang berasal dari Eropa. Padahal kita -di lingkungan Islam-, hati nurani Islami menolak kecuali mencatat sikap kehati-hatiannya yang malu-malu itu terhadap demokrasi, sedangkan berpura-pura tidak mengetahui bahwa sikap kehati-hatian itu bermakna pada kenyataan obyektifnya sebagai penolakan terhadap demokrasi, tetapi kita masih terus ngotot untuk mempertahankan istilah tersebut, meskipun pada hakikatnya, secara obyektif, telah meninggalkannya.
BalasHapusSesungguhnya Partai Kupu-Kupu Itali -Partai para pelacur- memaksakan dirinya masuk ke dunia partai, dan sebagian anggotanya masuk parlemen Itali, agar "suara pelacur" cukup untuk membuat berbagai ketetapan undang-undang baru di dalam masyarakat, jika semua suara sama.
Yang tidak mau diakui oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi adalah, bahwa Partai Kupu-Kupu ini mengaspirasikan hak demokrasinya. Jika anda menolak keberadaannya atau menolak masuknya ke parlemen atau menolak keikutsertaannya dalam penghitungan dengan suara anggotanya, maka anda tidak demokratis, dan tindakan ini melawan demokrasi. Itulah hakikat obyektif, yang tidak ada alasan bagi anda terhadapnya, serta tidak ada tempat melarikan diri dari mengakuinya.
Benar bahwa anda menolak hal tersebut, dan saya pun demikian. Tetapi, makna hal itu adalah bahwa kita menolak demokrasi sebagai bingkai sistem bagi pemerintahan di suatu negara Islam. Tinggallah bagi saya dan anda mencarikan istilah baru dan sistem baru, yang menyatukan antara agama dan dunia, syari'at dan masyarakat, keadilan dan moral, kebebasan dan nilai-nilai, hak Allah dan hak hamba, dan semuanya itu adalah aspek-aspek yang tidak mempunyai hubungan dengan demokrasi.
Jangan anda merasa kesal tuanku (Dr. Yusuf al-Qaradhawi), jika masyarakat Barat menolak mengakui istilah dan sistem baru anda. Karena mereka memang menolak agama anda pada dasarnya, sebagaimana logika subyektif dari sistem demokrasi yang mengatur kehidupannya, mengharuskannya menerima pluralisme. Yang demikian itu, jika kita berhusnuzhzhan (berprasangka baik) terhadap kesungguhan mereka dalam memegang segala macam prinsip, apalagi yang menyangkut masalah hubungan antar negara.
Dalam fatwa Dr. Yusuf al-Qaradhawi tentang demokrasi, masih terdapat kerancuan lain, yaitu dalam usahanya melegitimasi beberapa sisi kekuasaan eksekutif dalam menerapkan demokrasi, di mana sang Doktor mempromosikannya kepada pemahaman beberapa pemerintah Islam. Lebih baiknya, kita simak apa yang dikatakan Doktor, kemudian simak juga komentar kami setelah itu.
Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengatakan: "Di antara dalil-dalil menurut kelompok pemerhati Islam yang menunjukkan demokrasi adalah prinsip hasil import dan tidak ada hubungannya dengan Islam, adalah bahwa ia berdasarkan pada suara mayoritas, serta menganggap suara terbanyak merupakan pemegang kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan dan mengendalikan berbagai permasalahan, dan dalam menilai serta memutuskan benar terhadap salah satu dari berbagai masalah yang berbeda-beda dengan menggunakan pemungutan suara terbanyak dalam demokrasi sebagai pemutus dan referensi. Maka, pendapat mana pun yang memenangkan suara terbanyak secara absolut, atau terbatas pada beberapa kesempatan, itulah pendapat yang diberlakukan, meskipun terkadang pendapat itu salah dan bathil.
Padahal Islam tidak menggunakan sarana seperti itu dan tidak mentarjih (mengunggulkan) suatu pendapat atas pendapat yang Iain karena adanya kesepakatan pihak mayoritas, tetapi Islam melihat pada pokok permasalahan tersebut; Apakah ia salah atau benar? Jika benar, maka ia akan memberlakukannya, meskipun bersamanya hanya ada satu suara, atau bahkan sama sekali tidak ada seorang pun yang menganutnya. Jika salah,. maka ia akan menolaknya, meskipun bersamanya terdapat 99 orang dari 100 orang yang ikut.
BalasHapusBahkan, nash-nash al-Qur'an menunjukkan bahwa suara mayoritas selalu berada dalam kebathilan dan selalu mengiringi para Thaghut, sebagaimana yang terdapat dalam firman Allah Ta'ala ini(yang artinya) : "Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya."(QS. Al-An'aam: 116).
Juga firman-Nya(yang artinya) :
"Dan sebahagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya." (QS. Yusuf: 103).
Di dalam al-Qur'an, dilakukan pengulangan berkali-kali terhadap firman-Nya berikut ini(yang artinya) : "Tetapi kebanyakan manusza tidak mengetahui. " (QS. AIA'raaf: 187).
Selanjutnya, Dr. Yusuf al-Qaradhawi menambahkan seraya mengomentari hal tersebut dengan mengatakan: "Ungkapan tersebut sama sekali tidak dapat diterima, sebab didasarkan pada suatu hal yang salah.â€
Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim; yang mayoritas mereka dari kalangan orang orang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah:
Kemudian, sesungguhnya terdapat beberapa hal yang tidak masuk ke dalam kategori voting dan tidak dapat diambil suaranya, karena ia termasuk bagian dari hal yang sudah tetap dan permanen yang tidak dapat diubah kecuali jika masyarakat itu berubah sendiri dan tidak menjadi muslim lagi.
Jadi, tidak ada tempat bagi voting dalam berbagai ketetapan syariat yang sudah pasti dan juga pokok-pokok agama. Voting itu hanya pada masalah-masalah ijtihad saja yang bisa mencakup lebih dari satu pendapat. Sudah menjadi kebiasaan manusia untuk berbeda pendapat mengenai hal tersebut, jika terdapat berbagai pendapat yang berbeda-beda mengenai beberapa masalah. Lalu, apakah masalah-masalah itu akan dibiarkan bergantung begitu saja? Dan apakah ada pemilihan pendapat tanpa adanya yang diunggulkan? Ataukah perlu adanya yang diunggulkan?
Logika akal, syari'at dan realitas menyatakan perlu adanya (orang) yang dimenangkan. Yang diutamakan pada saat terjadi perbedaan pendapat adalah jumlah mayoritas. Sebab, pendapat dua orang itu lebih mendekati kebenaran daripada pendapat satu orang. Dalam hadits pun sudah ditegaskan(yang artinya) :
"Sesungguhnya, syaitan itu bexsama satu orang dan dia (syaitan) lebih jauh dari dua orang."
Ditegaskan pula, bahwa Nabi saw pernah bersabda kepada Abu Bakar dan `Umar radhiallahu `anhuma(yang artinya) : "Jika kalian bersatu dalam suatu musyawarah, niscaya aku tidak akan menentang kalian berdua."
BalasHapusDemikian yang diungkapkan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi di atas memerlukan adanya perincian, karena di dalamnya terdapat kerancuan dan beberapa hal yang membingungkan.
Pertama-tama, saya merasa heran karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi menempatkan pendapat lawan-lawannya yang menurutnya tidak benar dengan membuka ucapannya bahwa mereka berpendapat "Demokrasi adalah ajaran yang diimport dari Barat dan tidak mempunyai hubungan dengan Islam".
- Apakah Dr. Yusuf al-Qaradhawi mengetahui bahwa demokrasi merupakan ajaran yang tidak diimport?
- Dan bahwasanya demokrasi merupakan prinsip dasar yang lahir dan tumbuh di dalam buaian sejarah Islam disertai berbagai perubahan peradaban, manhaj, agama dan politik?
- Lalu kapan hal itu terjadi?
- Di zaman apa, jika dihitung dari sejak diutusnya Nabi ~ sampai pertengahan abad ke-19? Kapan Eropa mengimport demokrasi dari kaum muslimin?
- Serta apakah rahasia-rahasia yang terdapat dalam peristiwa bersejarah dan menghebohkan itu yang tidak diketahui oleh seantero bumi selama kurun waktu yang begitu panjang?
Saya kira, Dr. Yusuf al-Qaradhawi tidak seharusnya membuka ucapannya dengan kalimat tersebut. Sebab, siapa pun dari kaum muslimin tidak akan dapat mengaklaim bahwa demokrasi itu merupakan ajaran yang tidak diimport dari sistem Eropa. Sesungguhnya yang menjadi perbedaan pendapat adalah sikap Islam terhadap demokrasi itu. Ini yang pertama!
Adapun ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Seharusnya kita perlu membicarakan tentang demokrasi di dalam masyarakat muslim, yang mayoritas mereka dari kalangan orangorang yang berpengetahuan, berakal, beriman lagi bersyukur. Kita tidak hendak membicarakan tentang masyarakat kaum atheis atau kaum yang sesat dari jalan Allah."
Yang demikian itu secara obyektif adalah kesalahan yang jelas. Sebab, demokrasi tidak mempersoalkan identitas, keimanan, kekufuran dan jenis nilai yang dibawa oleh seseorang, karena semuanya itu sama, baik itu orang alim yang bertindak sewenang-wenang, Muslim dan Nasrani. Jika saya katakan: "Bahwa hak menerapkan demokrasi di masyarakat muslim tergantung pada orang muslim yang taat beragama, dan tidak masuk di dalamnya orang yang tidak taat beragama atau yang mempunyai identitas tidak jelas atau pemeluk Nasrani, Yahudi atau Atheis. Maka, artinya anda telah berbicara tentang sistem lain dan manhaj yang lain pula. Jelas, itu bukan lagi demokrasi."
BalasHapusDemikian juga dengan ungkapan Dr. Yusuf ai-Qaradhawi: "Kemudian, di sana terdapat beberapa masalah yang tidak masuk ke dalam voting dan tidak pula diperlukan pemungutan suara terhadapnya, karena semua itu merupakan bagian dari hal-hal yang sudah baku dan tidak dapat dilakukan perubahan, kecuali jika masyarakat itu mengalami perubahan sendiri dan tidak menjadi muslim lagi."
Perbedaan yang dianggap aneh oleh Dr. Yusuf alQaradhawi di sini adalah bahwa suatu masyarakat, jika mengalami perubahan dan tidak menjadi muslim lagi, maka dimungkinkan menjadi masyarakat yang demokratis. Tetapi, jika masih tetap menjadi masyarakat muslim, maka dapat dipastikan ia tidak akan demokratis, karena mempunyai sistem lain berupa hal-hal yang sudah baku, `aqidah dan nilai-nilai yang tidak mungkin untuk ditundukkan pada pendapat manusia.
Di sini, kita kembali lagi kepada pokok kesalahan pada konsepsi Dr. Yusuf al-Qaradhawi terhadap wujud dan substansi demokrasi. Di dalam demokrasi, rakyat merupakan tempat kembali sekaligus penguasa, pembuat ketetapan, dan penentu satu-satunya. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal yang tidak akan dapat ditundukkan pada voting atau tidak masuk pada ruang voting, maka dengan demikian anda tidak demokratis. Jika anda mengatakan, bahwa di sana terdapat beberapa hal pasti dan permanen, baik yang menyangkut masalah pemikiran, agama, moral, ekonomi atau politik yang tidak akan dapat diubah, maka pada saat itu anda juga tidak demokratis.
Demikian juga ungkapan Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "Jadi , tidak ada ruang voting dalam berbagai ketetapan syari'at yang sudah pasti," maka ungkapan itu pun sama sekali tidak demokratis. Sebab, pengakuan anda bahwa di sana terdapat syari'at yang memerintah di atas kehendak dan kemauan manusia, maka yang demikian itu sebagai pukulan telak terhadap isi dan substansi demokrasi.
Apakah sekarang gambarannya sudah menjadi jelas dalam pandangan Dr. Yusuf al-Qaradhawi, Fahmi Huwaidi dan alirannya? Saya sependapat dengan mereka dalam setiap ketentuan, batasan dan bingkai yang diberikan oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi bagi politik masyarakat muslim, tetapi kesalahan mendasar adalah mereka menolak -dan saya tidak tahu mengapa- kecuali dengan meletakkan simbol demokrasi pada manhaj Allah dan sistem politik Islam. Apakah mereka menyangka, bahwa mereka telah memperindah Islam dan manhajnya dengan tindakannya meletakkan slogan hasil impor dari Barat ini?
Sesungguhnya Islam, wahai para sahabatku, lebih baik, lebih tinggi, suci dan lebih lurus dari demokrasi dan dari segala konsep buatan manusia untuk mengatur politik masyarakat. Demi Allah, saya katakan itu tidak hanya sekedar untuk membela agama, atau sekedar militansi iman, tetapi yang demikian itu merupakan keyakinan yang teguh dari perjalanan panjang selama melakukan kajian, pertimbangan dan perenungan perhatian terhadap berbagai perubahan sejarah kemanusiaan terdahulu maupun modern sekarang ini.
BalasHapusSaudaraku sekalian, sesungguhnya dengan demikian itu kalian telah menimbulkan kegoncangan, keraguan dan kerancuan berpikir dalam otak dan hati nurani generasi muda pemegang panji kebangkitan Islam yang diharapkan umat.
Mengapa kalian tidak mencari suatu pemikiran orisinil konstruktif (yang berasal dari Islam), yang dengannya kalian membina proyek Islam yang fundamental untuk kebangkitan dan untuk mengatur aktivitas sosial Islami yang baru? Apakah tugas seorang ahli fiqih atau pemikir muslim sekarang ini harus menunggu produk dari Barat, baik pemikiran maupun materi, untuk ditempelinya dengan label tradisional: "Disembelih dengan cara Islami?"
Wahai saudaraku, apakah Islam tidak mengenal sistem, masyarakat, peradaban, teori-teori politik dan pola-pola manajemen sebelum munculnya demokrasi? Dan apakah Islam serta masyarakatnya tidak mengetahui keadilan, kasih sayang, kebebasan, pencerahan, peradaban, permusyawaratan, pluralitas pemikiran dan paham, dan lain-lainnya, sebelum menculnya demokrasi?
Jika Islam mengetahui semuanya itu, maka beritahukan hal itu kepada kami, lalu kembalikan bentuk dan formatnya, lalu kembangkanlah sistem dan kelembagaan, telitilah aturan-aturan dan sarana untuk merealisasikannya, serta lahirkanlah apa yang kalian butuhkan darinya berupa istilah-istilah orisinil dan simbol-simbol Islami, yang mengekspresikan keistimewaan manhaj Islam dalam pemerintahan, daripada melakukan penjiplakan pemikiran, paham, dan istilah yang hina dan memalukan di hadapan kancah pemikiran Eropa modern.
Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, demokrasi dan sekularisme merupakan dua sisi mata uang Eropa. Orang yang mengatakan selain itu kepada Anda, berarti dia telah membohongi Anda. Dalam pandangan Islam, kedua hal tersebut (demokrasi dan sekularisme) ditolak. Tetapi penolakan terhadap keduanya tidak berarti kita menolak sebagian dari produknya yang hampir menyerupai nilai-nila.i Islam. Merupakan hak rakyat untuk memilih pemimpin atau penguasa dan hak mereka pula untuk melengserkannya jika menyimpang, atau mempertanyakan kepadanya jika melakukan kesalahan, juga mempunyai kebebasan berpendapat, hak berbeda pendapat, menjaga kehormatan manusia, hak perputaran kekuasaan, dan lain-lainnya. Semuanya itu merupakan pilar pilar pokok manhaj Islam dalam pemerintahan yang ditetapkan melalui nash Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, akan tetapi semuanya itu merupakan pilar-pilar yang berdiri di atas dasar-dasar idealis dan `aqidah, yang diatur oleh ketentuan-ketentuan dan bingkai-bingkai sistematis, yang berbeda total dari dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan yang dimainkan oleh demokrasi sebagai sistem bagi politik masyarakat manusia.
Wahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, bukan itu peranan Anda dan bukan itu pula problema Anda, semuanya itu merupakan tindakan ninabobo yang dimunculkan oleh para propagandis pencerahan yang mempunyai pemikiran berlebihan, yang mereka tidak mengemban tanggung jawab dan kebangkitan umat, mereka tidak mengetahui nilai agama mereka, juga tidak memahami bahwa mereka mengemban risalah Islam bagi seluruh alam semesta.
BalasHapusWahai Dr. Yusuf al-Qaradhawi, fatwa Anda telah menyebar ke seluruh belahan bumi, yang telah dibaca dan diketahui oleh sebagian besar kaum terpelajar. Saya meminta kepada Anda dengan penuh kesungguhan, "agar Anda menjelaskannya bagi umat manusia dan tidak menyembunyikannya," supaya mencermati kembali apa yang telah Anda tetapkan dalam masalah ini. Jika Anda mendapatkan kesalahan pada fatwa Anda, maka jelaskan kesalahan itu kepada umat manusia. Anda mestinya lebih adil daripada sekedar menolak kebenaran jika Anda mengetahuinya. Jika apa yang saya katakan itu salah atau menyimpang, Jelaskanlah kepada saya dan kepada umat manusia, mudah-mudahan Allah memberikan kita petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini. Segala puji bagi Allah pada permulaan dan akhirnya, dan tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah semata."'[13]
Perlu penulis katakan: "Oleh karena Dr. Yusuf al-Qaradhawi percaya kepada demokrasi, maka sesungguhnya tidak diragukan lagi bahwa dia akan percaya terhadap segala resikonya, yaitu munculnya berbagai partai yang bersaing untuk kekuasaan."
------------------------------------------------------
Foot note :
[13] Jihaaduna ats-Tsaqafi (54-65).
Diambil dari buku Pemikiran Dr. Yusuf al-Qardhawi Dalam Timbangan. Judul asli al-Qaradhaawiy Fiil-Miizaan oleh Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi. Cetakan Pertama Dzulqa'dah 1423 H/Januari 2003
http://salafiunsri.blogspot.com/2013/02/para-pendiri-partai-keadilan-pk-angkat.html
BalasHapussaya hanya ingin kembali membagi kelegaan hati saya kpd rakyat yg "msh tertipu" (karena faktanya masih saja byk yg blm tahu) akan klaim "partai dakwah/islam" PKS. Alhamdulillah, saya kembali ingin mengingatkan, ternyata PKS memang sdh "tahu diri", mereka sdh mengumumkan secara terang2an bhw mereka partai terbuka bg smua agama (bukan lagi partai islam/dakwah) sejak munas 2010 lalu. Jadi memang sdh tdk ada sangkut pautnya lagi dg islam/dakwah. Maka tdk usah kaget dg apa2 yg terjadi pada tokoh2 PKS sekarang ini. Sebagaimana hal2 tsb jg terjadi pd partai2 terbuka lainnya, seperti golkar, PDI-P, PD, dst. Jadi mulai sekarang, saya sdh "tdk tertarik" lagi "mengkritisi" PKS, saya serahkan kpd yg lain saja.
BalasHapuswassalamu'alaikum. mari kita tutup forum ini. mohon maaf atas segala kesalahan. semoga Allah beri taufiq kpd saya, antum, dan smua kaum muslimin.