Mengenai pendirian yayasan
▪️ pelajari betul mengenai filosofi pendirian yayasan
▪️ yayasan bersifat nirlaba
▪️ mendirikan yayasan bukan kendaraan untuk mencari kekayaan, apalagi untuk segelintir orang
▪️ jika ingin mencari kekayaan bukan dengan kendaraan yayasan tapi dengan mendirikan badan usaha yg sifatnya laba seperti PT, dst. atau silakan ber-entrepeneur, bisnis franchise, dst.
Lalu apa tujuan mendirikan yayasan?
silakan baca kembali dengan teliti UU No.28 Tahun 2004 (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40703/uu-no-28-tahun-2004), ataupun PP No.2 Tahun 2013 (https://peraturan.bpk.go.id/Details/5333/pp-no-2-tahun-2013) seharusnya pihak yg ingin mendirikan yayasan lebih bersemangat mencari tahu, kemudian silakan konsultasikan dengan ahlinya. Diantara yg kami rekomendasikan:
▪️ Ust. Dr. Abu Zakariya Sutrisno (Pengasuh PP Hubbul Khoir Sukoharjo, Dosen UNS Solo, Alumni S3 KSU Arab Saudi)
https://www.facebook.com/abu.zakariya.sutrisno?mibextid=ZbWKwL
▪️ Tito Hadi Priyatna (Advokat dan Konsultan Hukum)
https://www.facebook.com/titohadi.priyatna?mibextid=ZbWKwL
▪️ Muhammad Arifin Masruri (Konsultan Bisnis dan Keuangan, Pendampingan Manajemen UMKM dan Lembaga Pendidikan)
https://www.facebook.com/muhammadarifinmasruri?mibextid=ZbWKwL
▪️ dll.
Silakan baca2:
▪️ https://www.indonesiana.id/read/146150/memahami-hakikat-yayasan-bagi-pendiri-yayasan#
▪️ dll.
Ibnu Musthofa