Kapan Mau Berhenti Merokok?
 
 
Apakah anda termasuk penggemar rokok? Baiklah, sebelum anda merogoh  saku anda dan mengambil uang untuk membeli rokok marilah kita berbicara  barang sejenak dengan akal yang jernih dan pikiran yang tenang mengenai  hal ini. Jangan sampai anda melakukan sesuatu yang justru membahayakan  diri anda dan juga orang-orang di sekitar anda.
Berbicara soal rokok, ada beberapa hal yang perlu kita pikirkan:
Pertama: Merokok itu tidak penting
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Salah satu tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baginya.” (HR. Tirmidzi [2239] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan at-Tirmidzi [2317] as-Syamilah).
Syaikh as-Sa’di rahimahullah  mengatakan, “Kesimpulan tersirat dari hadits ini adalah orang yang  tidak meninggalkan perkara yang tidak penting baginya adalah orang yang  jelek keislamannya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 116).
Diriwayatkan dari Hasan al-Bashri rahimahullah, beliau  mengatakan, “Salah satu tanda Allah telah berpaling meninggalkan seorang  hamba adalah ketika Allah menjadikan dia sibuk dalam hal-hal yang tidak  penting baginya.” (ad-Durrah as-Salafiyah, hal. 115).
Menjaga kesehatan merupakan perkara penting bagi setiap muslim. Orang  yang dengan sengaja merusak kesehatannya telah melakukan sesuatu yang  tidak penting dan bahkan menjerumuskan dirinya ke dalam kebinasaan.  Padahal, Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. al-Baqarah: 195)
Di sisi lain, orang yang merusak kesehatannya sendiri, maka dia telah  menyia-nyiakan nikmat yang Allah berikan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ada dua buah nikmat yang banyak manusia rugi karena tidak bisa menggunakannya yaitu; kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari [6412] dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma). Hadits ini menunjukkan bahwa kesehatan merupakan nikmat dari Allah, oleh sebab itu kita harus mensyukuri nikmat tersebut.
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Bersyukurlah kalian kepada-Ku dan janganlah kalian kufur.”  (Qs. al-Baqarah: 152). Syukur adalah mengakui dengan hati kita bahwa  nikmat tersebut berasal dari Allah, memuji Allah dengan lisan, kemudian  menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan, bukan untuk kemaksiatan.  Apakah merokok termasuk maksiat, nanti akan kita bicarakan! Yang jelas  semua orang -yang masih sehat akalnya- bahkan para dokter dan pemerintah  sekalipun mengakui bahwa merokok merugikan kesehatan.
Kedua: Merokok menyia-nyiakan harta
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah  membenci untuk kalian; menyebarkan berita yang tidak jelas, terlalu  banyak bertanya yang tidak perlu, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Muslim [3236] dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu  as-Syamilah). Yang dimaksud menyia-nyiakan harta adalah menggunakan  harta untuk keperluan yang tidak dibenarkan oleh syari’at, demikian  keterangan an-Nawawi rahimahullah (Syarh Muslim [6/144] as-Syamilah).
Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya orang-orang  yang melakukan tabdzir itu adalah saudara-saudara syaitan, sedangkan  syaitan adalah makhluk yang senantiasa kufur kepada Rabbnya.” (Qs. al-Israa’ : 27). Ibnu Mas’ud radhiyallahu’anhu  mengatakan, “Tabdzir adalah membelanjakan harta bukan dalam perkara  yang haq.” Ibnu Abbas juga mengatakan demikian. Qatadah mengatakan,  “Tabdzir adalah membelanjakan harta untuk bermaksiat kepada Allah  ta’ala, untuk keperluan yang tidak benar atau untuk mendatangkan  kerusakan.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim, 5/53)
Keterangan di atas menunjukkan bahwa orang yang membelanjakan  hartanya untuk keperluan yang sia-sia, menimbulkan kerusakan, atau dalam  rangka bermaksiat pada hakikatnya sedang menjalin ukhuwah syaithaniyah.  Padahal kita semua tahu bahwa syaitan adalah musuh kita, lalu bagaimana  mungkin kita menjadikannya sebagai saudara? Allah ta’ala berfirman  (yang artinya), “Sesungguhnya syaitan adalah musuh kalian maka  jadikanlah dia sebagai musuh. Sesungguhnya dia hanya mengajak kaum  pengikutnya agar mereka menjadi penghuni-penghuni neraka.” (Qs. Fathir: 6)
Belum lagi kalau kita perhatikan di antara sekian banyak kasus  kebakaran ternyata sumbernya adalah puntung rokok dari ’saudara syaitan’  yang tidak bertanggung jawab! Sungguh bijak para pengelola POM bensin,  pemilik Rumah Sakit, dan takmir masjid yang dengan terus terang  mengatakan kepada para pengunjung bahwa merokok itu dilarang, dan tidak  ada seorang pegunjung pun yang memprotes mereka! Karena mereka sama-sama  sepakat bahwa api rokok adalah sumber kebinasaan!
Ketiga: Bau menjijikkan dan asap yang mengganggu kesehatan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang  muslim yang baik adalah orang yang membuat kaum muslimin yang lainnya  selamat dari gangguan lisan dan tangannya. Sedangkan orang yang  berhijrah adalah orang yang meninggalkan larangan Allah.” (HR. Bukhari [10] dari Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhuma).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah  beriman salah seorang di antara kalian hingga dia mencintai bagi  saudaranya (atau beliau mengatakan; tetangganya) sebagaimana yang  dicintainya bagi dirinya sendiri.” (HR. Bukhari [13] dan Muslim [45] dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu). Di dalam riwayat Nasa’i dengan tambahan keterangan yaitu, “[berupa] kebaikan.” (HR. Nasa’i [4931] as-Syamilah)
Menjelang wafatnya, Umar bin al-Khaththab radhiyallahu’anhu  berkhutbah di hadapan para sahabat, di antara isi ceramahnya, “Wahai  manusia, sesungguhnya kalian biasa memakan dua jenis tanaman yang tidak  sedap baunya yaitu bawang merah dan bawang putih. Sungguh dahulu aku  melihat apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mendapati bau kedua tanaman itu pada [mulut] salah seorang yang ada di  masjid maka beliau menyuruhnya untuk keluar ke Baqi’. Maka barangsiapa  di antara kalian yang ingin memakannya hendaklah dia memasaknya terlebih  dulu (agar berkurang baunya, pent).” (HR. Muslim [567] dari Ma’dan bin  Abi Thalhah).
an-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sayuran ini -yaitu bawang dan semacamnya- adalah halal berdasarkan ijma’ para ulama yang diakui pendapatnya.” (Syarh Muslim [3/366]). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakan jenis tanaman yang menjijikkan ini maka janganlah dia mendekati kami di masjid.” Setelah mendengar ucapan itu para sahabat mengatakan, “Makanan itu diharamkan, iya diharamkan.” Kemudian sampailah ucapan mereka itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda, “Hai  umat manusia, sesungguhnya aku tidak berhak mengharamkan apa yang Allah  halalkan untukku, hanya saja aku tidak menyukai bau tanaman itu.” (HR. Muslim [565] dari Abu Sa’id).
Nah, lihatlah wahai saudaraku, kalau sesuatu yang halal saja -seperti  bawang- dapat memunculkan rasa tidak suka pada diri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gara-gara baunya yang tidak sedap, lantas bagaimana lagi dengan sesuatu yang membahayakan -yaitu rokok-  yang menimbulkan bau tak sedap di mulut orang yang menghisapnya dan  mengganggu orang dengan asapnya yang membuat orang terbatuk-batuk dan  ‘terpaksa’ menyerap racun (baca: nikotin) ke dalam tubuh mereka?
Keempat: Merokok terbukti membahayakan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -yang tidak berbicara menuruti kemauan hawa nafsunya- bersabda, “Tidak boleh mendatangkan bahaya secara tak sengaja maupun disengaja.” (HR. Ibnu Majah [2331] dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, disahihkan al-Albani dalam as-Shahihah [250])
Syaikh Dr. Muhammad Shidqi mengatakan, “Hadits ini merupakan landasan  hukum yang tegas mengenai pengharaman mendatangkan bahaya, sebab  penafian di sini menggunakan ungkapan yang mencakup segala objek dan  menunjukkan haramnya segala jenis bahaya yang dilarang oleh syari’at.  Hal itu disebabkan perbuatan mendatangkan bahaya termasuk dalam  kezaliman, kecuali tindakan tertentu yang terdapat dalil yang  mengecualikannya seperti hukuman had (potong tangan, dsb) dan  dijatuhkannya berbagai bentuk hukuman…” (al-Wajiz fi Idhahi Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyah, hal. 252)
Fatwa Ulama
Dengan melihat realita dan bukti-bukti medis yang ada maka Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah dalam fatwanya menegaskan haramnya mengkonsumsi rokok (lihat al-Adillah wa al-Barahin ‘ala Hurmat at-Tadkhin).  Demikian juga al-Lajnah ad-Da’imah (Komite tetap urusan fatwa Kerajaan  Arab Saudi) menyatakan haramnya hal itu dalam Fatwanya (Fatawa Lajnah  [7/283] pertanyaan kedua dari fatwa no 3623, as-Syamilah). Kita tidak  menafikan adanya sebagian ulama yang menyatakan kebolehannya [dan anda  telah melihat bahwa dalil-dalil yang ada dan bukti medis berseberangan  dengan pendapat mereka], meskipun demikian mereka juga mengatakan bahwa  meninggalkan rokok itulah yang lebih baik! (lihat Mathalib Uli an-Nuha fi Syarhi Ghayat al-Muntaha  [18/212] as-Syamilah). Dan perlu diketahui bahwa mereka menyatakan  bolehnya hal itu dengan alasan; [1] hukum asal segala sesuatu adalah  halal, dan [2] tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa merokok dapat  merusak kesehatan tubuh, sementara pada jaman sekarang bukti itu telah tampak bagi setiap orang!!  Dan kita pun telah paham berdasarkan dalil yang ada bahwa segala  sesuatu yang membahayakan adalah dilarang dalam agama. Bahkan, hal itu  merupakan kaidah yang populer di kalangan para ulama.
Berpikirlah!
Saudaraku, sekarang tanyakanlah kepada dirimu sendiri, apakah rokok  itu berbahaya bagi kesehatan? Jawabnya sudah sangat mutawatir bukan?  Para produsen rokok pun mengakuinya. Merokok dapat merugikan kesehatan,  menyebabkan kanker, impotensi, gangguan kehamilan, dan janin. Itulah  peringatan pemerintah kita, semoga kita mengindahkan peringatan ini  dengan sebaik-baiknya. Kalau bukan karena rasa sayang pemerintah kepada  rakyatnya tentu mereka tidak akan mengharuskan pabrik rokok  untuk mencantumkan peringatan ini di dalam iklan-iklan dan bungkus  rokok tersebut. Aduhai, alangkah indahnya negeri ini jika rakyatnya mau  menaati pemerintahnya dalam hal ketaatan!
Ucapkanlah selamat tinggal untuk rokok, sekarang dan untuk selama-lamanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.” (Disebutkan oleh as-Sakhawi dalam al-Maqashid al-Hasanah [1/214], as-Suyuthi dalam ad-Durrar al-Muntatsirah fi al-Ahadits al-Musytahirah  [1/19] as-Syamilah, Syaikh al-Albani mengatakan, “Hadits ini merupakan  bagian dari sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan sanadnya  sahih”, Hijab al-Mar’ah wa Libasuha fi ash-Shalah, hal. 47. al-Maktab al-Islami, islamspirit.com)
***
Tulisan ini disusun dengan inspirasi dari :
al-Adillah wa al-Barahin ‘ala Hurmat at-Tadkhin karya Syaikh Ibrahim Muhammad Sarsiq
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel abu0mushlih.wordpress.com dipublikasi ulang oleh muslim.or.id
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/kapan-mau-berhenti-merokok.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukkan komentar anda di sini